Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Vokalis Zivilia, Zulkifli alias Zul dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberi putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Zul Zivilia dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda 1 miliar,” kata hakim ketua dalam persidangan.
Ada hal yang memberatkan Zul menurut hakim. Barang bukti berupa narkoba dinilai menentang program pemerintah untuk memberantas narkoba dan mengedarkan dengan skala besar.
“Yang memberatkan perbuatan para tersangka dapat menimbulkan peredaran narkoba dalam skala yang besar,” kata hakim.
Baca Juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Tak Takut Vonis Hakim
Tiga rekan Zul dihukum tidak kalah berat. Muhammad Hendriawan alias Rian divonis penjara seumur hidup. Harun Rasyid alias Andu divnois 20 tahun penjara dan Devianti vonis 17 tahun penjara.
“Yang meringankan, terdakwa satu tidak ada yang meringankan. Terdakwa tiga dan empat masih muda dan tidak pernah terlibat kasus hukum,” ujar hakim.
Zul di tangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019 lalu. Ia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.
Zul Zivilia dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.