Pledoi Tak Dihiraukan, Zul Zivilia Tetap Dituntut Seumur Hidup

Zul Zivilia jalani proses sidang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Wahyu Firmansyah

VIVA – Vokalis band Zivilia, Zulkifli atau lebih dikenal dengan Zul Zivilia, kembali menjalani persidangan kasus narkoba. Untuk mempercepat waktu, agenda Replik dan Duplik pun disatukan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Setia Tunggu Zul Zivilia, Retno Paradinah Tak Mau Dibandingkan dengan Irish Bella

Diawali dengan agenda Replik, Jaksa Penuntut Umum kembali menceritakan apa yang diminta oleh Zul dan kawan-kawan dalam pembacaan pledoi persidangan sebelumnya. 

Setelah membacakan seluruh pledoi, Jaksa akhirnya menyampaikan kesimpulan atas tanggapan dari pledoi yang disampaikan minggu lalu. Jaksa menilai, ia akan tetap pada tuntutan di mana Zul dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Sambil Menangis, Andrew Andika Minta Maaf ke Istrinya Usai Ketahuan Narkoba dan Selingkuh

"Tetap pada tuntutan semula," ujar JPU di PN Jakarta Utara, Selasa, 17 Desember 2019.

Dengan itu, Zul tetap pada hukuman penjara seumur hidup bersama Harun Rasyid alias Andu, Muhammad Djamaluddin dan Devianti. Sedangkan Muhammad Hendriawan alias Rian dituntut hukuman mati oleh JPU. 

Andrew Andika Pakai Narkoba, Diduga Lantaran Masalah Keluarga

Seakan tak mau kalah dengan Jaksa, pada agenda Duplik kuasa hukum Zul Zivilia, Andi Bahtiar Effendy tetap bertahan dengan pembelaan. Ia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan nota pembelaan yang telah disampaikan.

"Setelah mendengar Replik dari JPU dengan mempertimbangkan perkara ini. Kami tetap bertahan dengan pembelaan kami.meminta kepada yang mulia sesuai dengan nota pembelaan," kata Andi.

Dengan itu, Hakim Ketua memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Rabu, 18 Desember 2019 dengan agenda putusan untuk Zul dan kawan-kawan.

Diketahui sebelumnya, Zul di tangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019 lalu. Ia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.

Zul Zivilia dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pada Senin, 9 Desember 2019. Dalam persidangan, JPU menuntut Zul dengan hukuman penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya