Kuasa Hukum Siapkan Pembebasan Ahmad Dhani
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Musisi yang juga pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani, saat ini tengah berada di balik jeruji besi Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dhani pun diperkirakan akan bebas pada Sabtu, 28 Desember 2019.
Untuk mempersiapkan pembebasan itu, kuasa Hukumnya, Hendarsam, mendatangi Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Ia datang bersama rekannya pada pukul 10.00 WIB.
"Mau diskusi dan konsultasi tentang Mas Ahmad Dhani ya tentang pembebasannya sama rekan kita juga lawyer," ujar Hendarsam, Senin, 16 Desember 2019.
Belum diketahui apakah ada dari pihak keluarga istri Mulan Jameela atau anak-anaknya yang akan turut hadir pada hari ini. Meski begitu, Hendarsam sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk hal tersebut.
"Belum tau nih (keluarga yang datang)," ucapnya sembari memasuki Rutan Kelas 1 Cipinang.
Seperti diketahui, kini Ahmad Dhani tengah menjalani masa hukuman di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Mantan suami Maia Estianty itu terlibat dalam dua kasus sekaligus. Kasusnya di Jakarta terkait dengan ujaran kebencian atas mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sementara kasus lainnya, terkait vlog yang memperlihatkan dirinya mengatakan idiot kepada pendukung kubu Jokowi-Ma’ruf Amin. Dalam kasus itu, masa tahanan Dhani telah dikurangi jadi tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan. Itu karena bandingnya diterima Pengadilan Tinggi Surabaya.
Perkara vonis Ahmad Dhani itu bernomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya. Diputus pada Rabu, 6 November 2019, perkara disidang oleh majelis hakim, yakni Hakim Ketua PH Hutabarat dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati.
Dengan itu Ahmad Dhani pun diperkirakan akan bebas dan keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Sabtu 28 Desember 2019.
"Iya betul (akan bebas) sekitar tanggal 28 kalau kita hitung," kata Hendarsam.