Kriss Hatta Divonis Lima Bulan Penjara
- VIVA/Aiz Budhi
VIVA – Sidang kasus penganiayaan yang menjerat aktor Kriss Hatta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2019. Sidang kali ini beragendakan putusan atau pembacaan vonis.
Kriss Hatta memasuki ruang sidang sekitar pukul 15.10 WIB. Kriss terlihat tenang dengan mengenakan kemeja berwarna putih.
Suswanti selaku hakim ketua dalam persidangan tersebut akhirnya menjatuhi hukuman penjara kepada Kriss Hatta selama lima bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada Kriss Hatta selama lima bulan,” ucap Suswanti.
Kriss Hatta sendiri sudah ditahan sejak bulan Juli 2019. Jika hukuman tersebut dipotong masa tahanan, maka Kriss akan bebas akhir bulan Desember ini.
“Tanggal 24 atau 25 Desember nanti tepat saya lima bulan. Jadi tinggal 10 hari lagi,” ucap Kriss Hatta usai sidang.
Seperti yang sudah diketahui, Kriss Hatta terlibat penganiayaan di salah satu cafe yang berada di kawasan Jakarta. Awalnya, korban sekaligus pelapor bernama Anthony berniat melerai perkelahian Kriss dan temannya, tapi malah Anthony yang kena hantaman Kriss.