Diperiksa 4 Jam, Vicky Prasetyo Tak Ditahan

Vicky Prasetyo.
Sumber :
  • Aiz Budhi/VIVA

VIVA – Vicky Prasetyo telah selesai menjalani pemeriksaan terkait penggerebekan yang dia lakukan di rumah Angel Lelga tahun lalu. Dia dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.

Vicky Prasetyo Kalah Telak di Pilkada Pemalang Berdasarkan Real Count Sementara KPU

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Andi Sinjaya Ghalib mengatakan bahwa Vicky tidak ditahan.

"Sekitar habis Maghrib (meninggalkan Polres)," kata Andi Sinjaya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2019.

Vicky Prasetyo Kalah di Pilkada Pemalang 2024

Vicky tak langsung ditahan dan juga tak akan dikonfrontir dengan Angel. Apalagi Vicky hanya diperiksa karena statusnya yang telah menjadi tersangka.

"Kan tersangka enggak selalu harus ditahan. Nanti kita lihat lagi ini hasil materinya apa. Nanti setelah kita periksa, kalau ada hal-hal yang kita butuhkan, nanti kita panggil lagi," ucap Andi

Vicky Prasetyo Tegaskan Tak Ada Serangan Fajar, Netizen: Gak Cair Gak Nyoblos!

Andi menuturkan bahwa selama diperiksa, Vicky bersifat kooperatif dan tak ada halangan apa pun. Bella, adik Vicky juga datang menemani Vicky.

Seperti diketahui, penggerebekan yang dilakuan Vicky Prasetyo terjadi di kediaman Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan tahun 2018 lalu. Saat itu, Vicky melakukan penggerebekan terhadap Angel yang berada di dalam kamar dengan seorang lelaki bernama Fiki Alman.

Saat itu, status Vicky masih menjadi suami dari Angel meski sudah pisah ranjang. Setelah pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan selama satu tahun ini, atas penggerebekan tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vicky sebagai tersangka karena diduga bersalah.

Namun, perlu dicatat bahwa hasil quick count ini bukanlah hasil resmi dari Pilkada Jakarta 2024.

Update Hasil Quick Count Pilkada 2024, Ini Deretan Artis yang Menang dan Kalah

Pilkada 2024 menjadi salah satu momentum penting bagi masyarakat Indonesia, dengan pemungutan suara yang berlangsung serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024