Trio Ikan Asin Tolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
- VIVA/Ichsan Suhendra
VIVA – Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2019. JPU mendakwa ketiganya dengan berbagai pasal. Salah satu pasal menyebutkan maksimal hukuman mencapai 12 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana terancam pidana dalam Pasal 51 Ayat 2 juncto Pasal 36 juncto 27 Ayat 1 UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata JPU, Donny M Sany, dalam persidangan.
Dakwaan lainnya yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016, lalu Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 UU tentang ITE Atau Pasal 310 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Setelah mendengar dakwaan, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar ditanya oleh majelis hakim. Mereka berunding dengan kuasa hukum masing-masing. Hasilnya, mereka tidak menerima soal dakwaan itu dan akan melakukan eksepsi atau keberatan.
Dalam eksepsinya nanti, mereka akan mengajukan keberatan, salah satunya wilayah hukum yang menurut mereka patutnya digelar di Jawa Barat. Hal itu berdasar dari tempat kejadian sampai saksi-saksi yang diperiksa oleh polisi.
“Karena berada di wilayah Jawa Barat, Bogor. Ada 23 saksi dalam berkas, namun separuhnya, sekitar 16 berada di wilayah Jawa Barat,” kata salah satu kuasa hukum Pablo dan Rey, Rihat Hutabarat.
Sementara Pablo, Rey, dan Galih tidak banyak bicara usai sidang. Mereka dikawal beberapa orang ditambah petugas pengadilan untuk segera meninggalkan gedung. Mereka hanya berbicara sepatah dua patah kata yang intinya akan tetap menjalani proses hukum.