Vicky Prasetyo Jadi Tersangka Penggerebekan Rumah Angel Lelga
- VIVA/Yasmin Karnita
VIVA – Proses kasus hukum penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo di kediaman Angel Lelga pada bulan November tahun 2018 lalu akhirnya membuahkan hasil.
Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Andi Sinjaya mengatakan bahwa Vicky sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak satu minggu yang lalu. Namun saat dihubungi awak media, Vicky belum mengetahui kalau dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum tahu, belum dapet info apa kan belum paham,” kata Vicky, Rabu, 5 Desember 2019.
Andi Sinjaya menjelaskan bahwa mungkin surat pemanggilan atas status tersangka belum sampai langsung kepada Vicky. Tapi menurut Andi pihaknya sudah mengirim surat pemanggilan.
“Mungkin lagi dalam proses, tapi sudah kita kirim sudah kita layangkan. Mungkin dalam waktu dekat ini akan diterima sama yang bersangkutan,” ucap Andi Sinjaya.
Andi menambahkan bahwa jika Vicky tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, maka akan kembali dilayangkan surat pemanggilan untuk yang kedua kalinya. Namun jika tetap tidak datang, menurut Andi pihaknya akan menjemput paksa Vicky Prasetyo.
“Ya mekanismenya kalau hadir kita periksa. Kalau enggak hadir ya kita panggil lagi yang kedua gitu. Sampai panggilan kedua. Setelah itu kita akan kalau dia tidak menghadiri panggilan ya kita akan bawa,” ujar Andi Sinjaya