Pernah Grebek Rumah Angel Lelga, Vicky Prasetyo Terancam Dibui
- Rintan/VIVA.co.id
VIVA – Vicky Prasetyo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggerebekan yang ia lakukan di kediaman Angel Lelga pada bulan November tahun 2018 lalu.
Pada saat konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan yakni Kompol Andi Sinjaya menjelaskan bahwa Vicky sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak satu minggu yang lalu.
“Jadi sodara Vicky sudah kita tetapkan sebagai (tersangka) sejak minggu lalu,” ucap Andi Sinjaya di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2019.
Karena penetapan tersebut, Andi menjelaskan bahwa Vicky terancam hukuman penjara selama empat tahun. Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Oya nanti yang jelas itu ancamannya sanksi pidana penjaranya 4 tahun sudah. Nanti kita sesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Andi.
Selain hukuman 4 tahun penjara, Andi juga mengatakan bahwa Vicky didenda sebesar Rp750 juta.
“Ancamanya 4 tahun dengan denda itu Rp750 juta,” katanya.