Jung Joon Young Ternyata Juga Rekam Hubungan Seksnya di Pesawat
- C9 Entertainment
VIVA – KBS telah mengungkap rincian lebih lanjut tentang kejahatan seksual yang dilakukan Jung Joon Young dari laporan putusan pengadilannya.
Seperti yang dilaporkan sebelumnya, Jung Joon Young divonis hukuman 6 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan serangan seksual kolektif, dan merekam sejumlah wanita yang sedang berhubungan seksual dengannya secara ilegal dan sembunyi-sembunyi.
Sementara itu, mantan personel F.T Island, Jonghun divonis hukuman 5 tahun penjara, dan Kwon Hyuk Jun (juga dikenal sebagai saudara perempuan Yuri Girls Generation) divonis 4 tahun penjara.
Meskipun rincian kejahatan mereka telah terungkap, KBS telah mengungkapkan rincian lebih lanjut. Menurut sebuah laporan, penilaian 67 halaman dari persidangan hukuman Jung Joon Young pada 29 November 2019 menentukan hukumannya atas tindakannya yang melanggar hukum.
Dilansir dari Allkpop, Rabu, 4 Desember 2019, dalam putusan tertulis diketahui Jung Joon Young berbagi foto dan video ilegal dalam 5 grup chat dan 3 chat pribadi dari Desember 2015 hingga Juni 2016. Sebanyak 14 orang temannya menerima foto dan video tersebut dalam 8 chat room.
Sementara korbannya sendiri diketahui berjumlah 10 korban, dengan 2 di antaranya merupakan wanita asing. Beberapa korban juga diduga lebih dari satu kali foto maupun videonya disebarkan Jung Hoon Young.
Dilaporkan pula bahwa dalam satu hari, yakni 26 November 2015, Jung Joon Young membagikan cuplikan video ilegal sebanyak tiga kali. Isinya menunjukkan bahwa video itu direkam di rumahnya sendiri, di tempat bisnis hiburan dewasa, hotel dan pesawat terbang.
Meskipun beberapa korban mengetahui tentang pembuatan film tersebut, mereka dilaporkan tidak mengetahui bahwa rekaman itu akan dibagikan ke orang lain.
Rincian ini tidak termasuk bukti yang ada di 'ponsel emas' Jung Joon Young yang telah dihapus olehnya di awal penyelidikan polisi. Ini berarti, tidak diketahui sejauh mana sebenarnya kejahatan seksual Jung Joon Young.