Arya Satria dan Karen Pooroe Saling Tuduh di Sidang Perceraian

Karen Pooroe didampingi kuasa hukumnya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Isra Berlian

VIVA – Sidang gugatan cerai Arya Satria kepada sang istri Karen Pooroe atau Karen Idol kembali digelar untuk keempat kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Arya menggugat cerai sang istri setelah melakukan hal yang tidak bisa dimaafkan.

Curhat Ben Kasyafani Jadi Sahabat Marshanda Usai Bercerai

Namun, hal itu tidak dapat disampaikan oleh Arya. Persidangan yang beragendakan jawaban atas gugatan yang disampaikan oleh Arya itu berjalan secara tertutup.

Wemmy Amanupunyo selaku kuasa hukum dari Karen telah menyampaikan bukti-bukti atas kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga Arya dan Karen.

Isu Keretakan Pernikahan Olla Ramlan, Alasan Dita Fakhrani Gugat Cerai

"Jadi hari ini saya selaku kuasa hukum mbak Karen yaitu menyerahkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh suaminya, Arya. Yang pasti kita akan tunggu jawaban. Yang kami berikan menunjukkan bukti-bukti telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga," ucap Wemmy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2019.

Wemmy juga menyampaikan dalam persidangan terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Arya dengan aktris Marshanda.

Respons Istri Ben Kasyafani Dibanding-bandingkan sama Marshanda

"Mungkin teman-teman media tau bahwa mas Aria sedang dekat dengan seorang wanita, yang saya saya rasa itu tidak pantas, karena masih terikat perkawinan dengan istrinya, Karen," katanya.

Karen sendiri tidak hadir dalam sidang, karena sedang mengurus perkara dugaan KDRT yang dilakukan oleh Arya kepadanya di Polrestabes Bandung.

"Sedang ke Bandung. Ada urusan yang terkait perkara ini," ucapnya.

Arya sendiri merasa apa yang disampaikan oleh Wemmy dalam persidangan adalah fitnah. Ia akan segera membuktikan semua pernyataannya dalam persidangan.

"Ya, banyak fitnah. Semua yang saya gugat ditolak. Nanti tinggal dibuktiin aja yang menggugat kan saya," ucap Arya.

Persidangan gugatan cerai akan kembali dilanjutkan pada dua pekan ke depan, dengan agenda replik atau jawaban balasan yang disampaikan oleh penggugat atas jawaban tergugat dalam persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya