Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi, Nunung dan Suami Bakal Ajukan Banding?
- VIVA/Ichsan Suhendra
VIVA – Komedian Nunung dan sang suami, July Jan Sambiran divonis rehabilitasi 1 tahun 6 bulan atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 November 2019.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Nunung dan suami dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
Mendengar hal itu, Nunung tak kuasa menitikkan air matanya. Keduanya pun langsung berdiskusi kepada kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno. Usai berdiskusi, July Jan menyampaikan akan berpikir terlebih dulu apakah pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan hakim.
"Kita sepakat pikir-pikir dulu pak hakim," ujar July Jan kepada majelis hakim, di ruang sidang utama, PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 November 2019.
JPU Boby Mokoginta juga menyatakan hal yang sama. Ia akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan keputusan yang disampaikan Majelis Hakim.
"Kami sampaikan dulu. Terima kasih kepada Yang Mulia. Kami pikir-pikir dulu," ujar JPU, Boby Mokoginta.
Diketahui, Nunung dan suami terbukti positif menggunakan sabu, ditemukan juga barang bukti di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan yang berupa sabu seberat 0,36 gram.
Selain satu klip sabu, Polisi juga menemukan barang bukti lain yaitu dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu buah korek api gas, dan empat buah handphone.
Nunung dan suami dijatuhkan pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.