Terbukti Konsumsi Narkoba, Nunung Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi
- VIVA.co.id/Wahyu Firmansyah
VIVA – Komedian Nunung dan sang suami, July Jan Sambiran divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 November 2019.
Sidang yang dimulai pada pukul 16.00 WIB diawali dengan hakim ketua yang membacakan kembali keterangan-keterangan dari pasal, saksi-saksi, hingga barang bukti yang sempat disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Setelah menyampaikan itu semua, Hakim Ketua pun mulai membacakan vonis untuk kedua terdakwa. Nunung dan suami dinyatakan terbukti melanggar pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1, dengan itu keduanya divonis satu tahun enam bulan rehab.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan memotong masa tahanan. Menetapkan terdakwa tetap berada di panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur. Terdakwa menjalani rehab medis dan sosial selama sisa waktu setelah dikurangkan masa tahanan yang diperhitungkan menjalani pidana," ujar Hakim Ketua.
Vonis yang diberikan oleh Hakim sama dengan tuntutan dari JPU yang menuntut Nunung dan suami dengan hukuman satu tahun enam bulan rehabilitasi.
Mendengar hal itu, Nunung tak kuasa menitikkan air matanya. Ia dan suami langsung terlihat berdiskusi kepada kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno. Usai berdiskusi, July Jan menyampaikan akan berpikir terlebih dulu atas vonis yang diberikan hakim.
"Kita sepakat pikir-pikir dulu Pak Hakim," ujar July Jan.
Diketahui, Nunung dan suami terbukti positif menggunakan sabu. Barang bukti ditemukan dirumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan yang berupa sabu seberat 0,36 gram.
Selain satu klip sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain yaitu dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan shabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu buah korek api gas, dan empat buah handphone.Â
Nunung dan suami dijatuhi pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.