Ngaku Gak Berdarah Indonesia, Status WNI Agnez Mo Dipertanyakan

Artis Agnez Mo berpose usai bertemu Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 11 Januari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pernyataan kontroversial Agnez Mo terkait dirinya yang tidak memiliki darah Indonesia berbuntut panjang. Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana turut angkat bicara mengenai hal ini.

Agnez Mo Disomasi, Ari Bias Sebut Lagunya Dinyanyikan Tanpa Izin

“Perlu dipahami, berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut penentuan bukan penganut kewarganegaraan yang didasarkan pada dimana seseorang lahir atau ius soli,” ujarnya di Depok, Jawa Barat, Selasa, 26 November 2019

Menurut Hikmahanto, Indonesia adalah negara yang menganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orangtua atau ius sanguinis. Karena pernyataan Agnez sebelumnya, Hikmahanto lantas menilai keabsahan status kewarganegaraan penyanyi berusia 33 tahun itu patut dipertanyakan.

Agnez Mo Urus e-KTP di Kelurahan Tuai Sorotan Warganet: Kalo Warga Biasa Pasti Disuruh Ganti Celana

“Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia, maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat. Sebab, bila orangtua Agnez Mo bukan warga negara Indonesia dan bila Agnez Mo berkewarganegaraan Indonesia, maka kewarganageraannya besar kemungkinan diperoleh secara tidak sah,” katanya menegaskan.

Tak berhenti di situ, Hikmahanto juga mengatakan bahwa kalau ternyata Agnez berkewarganegaraan asing, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus memeriksa visa yang dimiliki oleh pelantun Coke Bottle itu.

Heboh Agnez Mo ke Kantor Kelurahan Bikin KTP Elektronik, Fotonya Bikin Salfok

“Bila visa yang dimiliki oleh Agnez Mo bukan visa kerja, berarti Agnez Mo selama ini telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang keimigrasian saat menerima honor sebagai entertainer atau artis,” ucap Hikmahanto.

Terakhir, ia menekankan pentingnya Ditjen Imigrasi melakukan pendalaman atas status kewarganegaraan Agnez demi menetukan apakah ia perlu dimasukkan dalam daftar tangkal masuk ke Indonesia jika saat ini ia berada di luar negeri.

“Bila Agnez Mo masuk dalam daftar tangkal, maka Agnez Mo tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal," tutupnya.

Agnez Mo

Ari Bias Gugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jadwal Sidang Perdana Sudah Ditentukan

Ari Bias sebelumnya telah melaporkan kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini ke Bareskrim. Rupanya jalannya sidang gugatan ini berbeda dengan gugatan perdata pada umumnya.

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024