Ngaku Gak Berdarah Indonesia, Status WNI Agnez Mo Dipertanyakan

Artis Agnez Mo berpose usai bertemu Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 11 Januari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pernyataan kontroversial Agnez Mo terkait dirinya yang tidak memiliki darah Indonesia berbuntut panjang. Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana turut angkat bicara mengenai hal ini.

Agnes Mo Bongkar Permintaan Ahmad Dhani, Bukan Royalti Lagu!

“Perlu dipahami, berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut penentuan bukan penganut kewarganegaraan yang didasarkan pada dimana seseorang lahir atau ius soli,” ujarnya di Depok, Jawa Barat, Selasa, 26 November 2019

Menurut Hikmahanto, Indonesia adalah negara yang menganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orangtua atau ius sanguinis. Karena pernyataan Agnez sebelumnya, Hikmahanto lantas menilai keabsahan status kewarganegaraan penyanyi berusia 33 tahun itu patut dipertanyakan.

Agnez Mo Ngaku Sedih dan Kecewa Saat Klarifikasi Kabar Tak Merespons Ahmad Dhani Selama Setahun

“Bila Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia, maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat. Sebab, bila orangtua Agnez Mo bukan warga negara Indonesia dan bila Agnez Mo berkewarganegaraan Indonesia, maka kewarganageraannya besar kemungkinan diperoleh secara tidak sah,” katanya menegaskan.

Tak berhenti di situ, Hikmahanto juga mengatakan bahwa kalau ternyata Agnez berkewarganegaraan asing, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus memeriksa visa yang dimiliki oleh pelantun Coke Bottle itu.

Agnez Mo Akhirnya Angkat Bicara Soal Polemik Hak Cipta, Singgung Soal Keserakahan

“Bila visa yang dimiliki oleh Agnez Mo bukan visa kerja, berarti Agnez Mo selama ini telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang keimigrasian saat menerima honor sebagai entertainer atau artis,” ucap Hikmahanto.

Terakhir, ia menekankan pentingnya Ditjen Imigrasi melakukan pendalaman atas status kewarganegaraan Agnez demi menetukan apakah ia perlu dimasukkan dalam daftar tangkal masuk ke Indonesia jika saat ini ia berada di luar negeri.

“Bila Agnez Mo masuk dalam daftar tangkal, maka Agnez Mo tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal," tutupnya.

Agnez Mo

Singgung Soal Orang yang Sering Ngomongin di Belakang, Agnez Mo: Shut Them Up!

Pasca konflik mengenai masalah royalti dengan pencipta lagu Ari Bias, kini Agnez Mo kembali menuai sorotan usai pernyataanya saat tampil off air dalam sebuah acara.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut