Sidang Narkoba Lagi-lagi Ditunda, Zul Zivilia Demam

Zul Zivilia.
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Musisi Zul Zivilia sedang terjerat kasus narkoba. Ia ditangkap pihak kepolisian di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019 lalu. Zul terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi, karenanya ia harus mendekam di penjara Polda Metro Jaya.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Zul Zivilia pun harus menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sayangnya, persidangan harus tertunda beberapa kali. Lagi-lagi Zul harus bersabar karena Jaksa Penuntut Umum kembali meminta waktu untuk menyelesaikan tuntutan perkara narkoba yang tengah dijalaninya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ini merupakan penundaan yang keenam kalinya untuk Zul. Ia mengaku tidak kecewa dengan penundaan sidang kasusnya kali ini. Tapi ia kebingungan apa yang membuat persidangan harus terus ditunda.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

"Saya juga bingung, kenapa terlalu lama. tapi mudah-mudahan ada hikmahnya," kata Zul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 25 November 2019.

Baca juga: Cut Tari Bakal Segera Menikah dengan Richard Kevin?

Kepala BNN RI Beri Penghargaan kepada Bea Cukai di Wilayah Kalimantan Utara

Tetapi walaupun pasrah dan tidak kecewa, ternyata penundaan ini tetap berpengaruh kepada kesehatannya. Zul mengaku sakit demam akibat memikirkan tuntutan dan cuaca yang saat ini tidak bersahabat.

"Iya (memikirkan sidang) pengaruh cuaca aja, cuaca lembab," ucapnya.

Ia pun terus berkonsultasi dengan kuasa hukumnya agar persidangan yang terus ditunda ini bisa mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya.

"Sudah konsultasi, dan emang butuh proses yang sangat panjang karena kita 9 orang kemudian barang buktinya juga sangat banyak dan perannya setiap orang juga berbeda-beda dan tidak ada peran yang sama di sini," katanya.

Jika pekan depan ia akan menerima tuntutan dari JPU, Zul mengaku sudah sangat siap mendengar apa pun dari tuntutan itu dan berharap sesuai dengan peran dari kesembilan terdakwa.

"Saya sangat siap dan saya berharap pengadilan ini bisa memutuskan perkara seadil-adilnya dengan menentukan tuntutan sesuai dengan perannya masing-masing," pungkasnya.

 

Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang

Brigjen Mukti Tegaskan Penangkapan DPO Narkotika di Thailand Tak Ada Kaitan dengan Fredy Pratama

Polri berjanji akan menangkap Fredy Pratama.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024