Dituntut 10 Bulan Penjara, Kriss Hatta Merasa Tak Adil
- VIVA/ Nuvola Gloria
VIVA – Kriss Hatta dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penutur Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2019. Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Kriss selama menjalani proses hukumnya.
“Menyatakan Kriss Hatta telah melakukan kesalahan secara sah dan melanggar hukum sesuai KUHP dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan,” kata sang JPU, Badriah dalam persidangan.
Tuntutan tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti. Sementara itu, Kriss tidak menerima keputusan tersebut. Ia menilai ada ketidakadilan dalam kasusnya.
Menurut Kriss, saat berada di Rutan, ada orang yang membacok istrinya di depan selingkuhan. Pembacokan itu dilakukan karena tidak terima atas perselingkuhan tersebut dan hakim memvonisnya dengan 5 bulan penjara.
“Dia ada sajam. Sajam tuh udah masuk undang-undang darurat. Divonis 5 bulan. Saya dituntut 10 bulan hanya sekepret saja,” kata Kriss.
Kriss bukan hanya membandingkan kasusnya dengan kekerasan. Ia membandingkan dengan vonis yang diberikan kepada salah satu aktor Indonesia, Jefri Nichol.
“Udah gitu Jefri Nichol dituntut 10 bulan atas kasus narkoba, padahal narkoba adalah musuhnya negara. Udah itu saja,” katanya.
Namun, ia mengutarakan tidak kecewa dengan tuntutan tersebut. Bukan kali ini saja Kriss berhadapan dengan hakim dan JPU di meja hijau.
“Enggak (kecewa). Udah biasa saya mah dituntut. Kemarin 4 sekarang 10 bulan. Biasa,” katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya, Kriss dituntut empat tahun penjara karena diduga menganiaya seseorang. Kriss beralasan membela teman perempuannya dalam hal itu.
Kasus ini bermula saat Kriss diduga melakukan penganiayaan terhadap seseorang bernama Antony Hillenaar. Mantan presenter Uang Kaget itu diduga memukul artis FTV tersebut karena membela kekasihnya. Kriss Hatta diancam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun delapan bulan.