Eza Gionino Polisikan Tukang Ikan yang Ancam akan Bunuh Anak Istrinya
- VIVA/ Laras Devi Rachmawati
VIVA – Pesinetron Eza Gionino mengaku dapat ancaman dari seorang pria berinisial QS. Salah satu ancaman tersebut bukan hanya ditujukan kepada Eza, tapi juga istri dan anaknya. Atas hal tersebut, Eza melaporkan sang pengancam ke Polres Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 16 November 2019.
Dalam laporan tersebut, Eza dan tim kuasa hukumnya menyertakan bukti-bukti pengancaman tersebut. Bukti itu termasuk rekaman suara dalam aplikasi pesan WhatsApp dari si pengancam.
“Ya betul tadi klien kami Eza telah menceritakan secara detail duduk permasalahannya dan sudah menunjukkan bukti-bukti percakapan melalui media elektronik (WA),” kata Henry Indraguna selaku kuasa hukum Eza dalam keterangan tertulisnya.
Eza menjerat pengancam dengan dugaan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal tersebut, terlapor terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditunjukkan secara pribadi sebagaimana yang diatur di dalam pasal 29 dipidana dengan pidana paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak 750 juta rupiah,” kata Henry membacakan isi pasal tersebut.
Sang pengancam mengultimatum Eza akan menghabisi nyawa anak dan istri Eza. Eza memperdengarkan ancaman tersebut melalui instagramnya.
“Nama gue enggak masalah. Kan gue sudah bilang gue sekarang hilang (tidak terdengar jelas) enggak masalah. Yang penting lu hilang, anak istri lu. Tiga hari bro, tiga hari. Anak lu masih kecil bro. Enggak kasihan lu lihat dia mati nanti,” kata dalam suara tersebut.
Permasalahan awalnya karena diduga soal pembelian ikan. Menurut sang kus ahukim proa tersebut berprofesi sebagai penjual ikan arwana.