Ruben Maafkan Pemilik 'Hikmah Kehidupan', tapi Hukum Tetap Berjalan
- VIVA/Aiz Budhi
VIVA – Ruben Onsu dan Jordi Onsu menerima permintaan maaf yang disampaikan oleh pengelola akun YouTube Hikmah Kehidupan, setelah disebut menggunakan pesugihan pada perusahaan makanan yang dikelolanya.
Minola sebagai kuasa hukum telah menerima permintaan maaf dari salah satu pengelola channel Hikmah Kehidupan yang datang bersama dua orang keluarga dan teman dekatnya. Abri yang mengelola channel tersebut mengaku jika dirinya telah membuat narasi yang salah akibat mendengarkan omongan dari orang lain.
"Saya tanya, 'Siapa yang bikin narasinya?' Dia bilang, 'Saya pak yang buat narasinya.' Dia bilang sumbernya dari orang lain. Tapi memang dia mengakui di sumber itu RK (Roy Kiyoshi) tidak menyebutkan nama, tapi inisial R. Namun, mungkin ada komentar orang yang bilang R itu Ruben Onsu. Komentar itu jadi inspirasi dia membuat konten. Jadi, mereka sadar akan kesalahan mereka sehingga akhirnya datang untuk minta maaf," ujar Minola di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 13 November 2019.
Atas permintaan maaf itu Minola sebagai kuasa hukum dari Ruben dan Jordi Onsu telah menerimanya, namun laporan yang telah dibuat tidak akan dibatalkan sebab bersifat pidana.
Baca Juga: Demi 6 Ribu Karyawan, Jordi Murka Geprek Bensu Disebut Pakai Pesugihan
"Saya hanya bisa sampaikan bahwa klien kami pasti memaafkan. Kesalahan itu pasti wajar dilakukan manusia kan. Tapi karena ini sudah masuk ke ranah hukum pidana, maaf atau damai itu tidak bisa membatalkan sifat pidana, hukumannya. Kalau perdata, kedua pihak sepakat damai, kasus selesai," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Jordi Onsu melaporkan akun YouTube Hikmah Kehidupan berjudul, 'Mengejutkan! Roy Kiyoshi Sebut Ruben Onsu Pake Pesugihan? Sudah Makan Korban!!' ke Polda Metro Jaya hari Senin, 11 November 2019.
Jordi sebagai pemimpin perusahaan PT Onsu Pangan Perkasa (PT OPP) yang menaungi Geprek Bensu merasa geram dengan akun YouTube tersebut. Hal ini dianggap sebagai fitnah dan membuat kerugian.
Ia melaporkan dengan nomor TBL/7252/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 atahun 2016.