Kasus Video Seks, Kakak Yuri SNSD Dituntut 10 Tahun Penjara
- Koreaboo
VIVA – Tuntutan jaksa secara lengkap terhadap lima pria yang terlibat kejahatan bersama atas percobaan perkosaan berkelompok dan pendistribusian video seks telah terungkap. Tuntutan yang dibacakan pada persidangan hari ini, 13 November, mengungkap lamanya hukuman penjara yang diterima para terdakwa.
Mereka adalah penyanyi Jung Joon Young, mantan personel FT Island Choi Jonghoon, Kwon Hyuk Jun, dan Managing Director Burning Sun 'Kim', serta mantan pegawai agensi hiburan 'Heo'.
Jaksa menuntut Jung Joon Young menerima hukuman 7 tahun penjara. Sementara Choi Jonghoon dan mantan karyawan agensi hiburan 'Heo' dituntut 5 tahun. Managing Director Burning Sun 'Kim' dan Kwon Hyuk Jun dituntut hukuman penjara 10 tahun, hukuman yang lebih lama dari kelima terdakwa.
Baca juga: Diduga Anggota Grup Chat Mesum, Mark GOT7 Minta Maaf
Dikutip dari laman Koreaboo, Kwon Hyuk Jun sudah banyak dikenal oleh penggemar di mancanegara dan di Korea sebagai kakak dari Yuri Girls' Generation atau SNSD. Dia juga pernah tampil di sebuah variety show I Can See Your Voice Season 2 di stasiun televisi Mnet.
Kwon Hyuk Jun telah mengakui kesalahannya dan berharap insiden ini tidak melukai keluarganya.
"Semua adalah kesalahan saya, keteledoran saya, saya merasakan bertanya kejahatan saya setiap hari. Saya tidak bermaksud menyebabkan bahaya dengan menggunakan paksaan atau kekerasan," ujar Kwon Hyuk Jun.
Jaksa sudah mengirimkan tuntutan mereka kepada juri. Kini, mereka tengah menunggu adanya pembelaan dari kuasa hukum para terdakwa sebelum juri membuat keputusan akhir mereka.
"Saya akan menjalani hidup dengan kenyataan bahwa tunangan saya, keluarga saya, adik saya yang seorang figur publik, harus berbagi celaan atas kejahatan saya dan saya sudah membuat kerusakan permanen yang tidak bisa saya bersihkan," lanjut Kwon Hyuk Jun.