Nunung Batal Dengarkan Tuntutan dari Jaksa
- VIVA/Ichsan Suhendra
VIVA – Nunung dan sang suami July Jan Sambiran seharusnya mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2019. Setelah menunggu lebih dari 4 jam, Nunung dan Jan Sambiran batal mendengarkan tuntutan tersebut.
Alasannya, JPU mengaku belum siap. Hakim memutuskan mengundurkan sidang menjadi Rabu, 13 November 2019.
“Kami meminta penundaan, karena belum siap, sehingga kami memohon waktu seminggu,” ujar jaksa kepada hakim dalam persidangan.
Ditemui usai persidangan, JPU mengaku kasus Nunung berbeda dari kebanyakan. Tuntutan itu masih harus melalui tahap di Kejaksaan Tinggi, menurut JPU, biasanya rencana tuntutan hanya melalui proses di Kejaksaan Negeri.
“Jadi kalau Rentutnya (Rencana Tuntutan) ke Kejari aja dipersiapkan biasanya langsung jadi. Kalau rentutnya ke Kejati mesti nunggu dulu,” ucap JPU.
Menurut JPU, kasus Nunung menarik perhatian banyak pihak. Untuk itu, pihak Kejati harus tahu mengenai tuntutan yang akan diberikan nanti.
“Karena ini kasus istilahnya menarik perhatian dari kejaksaan, ada persyaratan enggak boleh dari Kejari, Pak Kejati mesti tahu,” ucapnya.
JPU mengaku sudah memiliki rencana tuntutan untuk Nunung. Hanya saja hal tersebut belum bisa disampaikan sebelum di depan persidangan.
Nunung dan Jan Sambiran tidak berkomentar banyak selama duduk di depan majelis hakim. Mereka hanya mendengar JPU meminta penundaan kemudian keluar sidang dan kembali menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur.