Nikita Mirzani Diperiksa Polisi, Kasus Apalagi?

Nikita Mirzani
Sumber :
  • VIVA/ Wahyu Firmansyah

VIVA – Nikita Mirzani akhirnya diperiksa setelah sebelumnya melaporkan seorang pengacara Elza Syarief ke Polda Metro Jaya atas penyebutan dirinya sebagai cepu pihak kepolisian.

Sosweet! Matthew Gilbert Ungggah Foto Romantis dengan Nikita Mirzani, Netizen Langsung Heboh

Nikita Mirzani pun bersyukur sebab laporannya kepada Elza telah diterima dan memulai tahap pemeriksaan. Ia melaporkan Elza dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Alhamdulillah laporan terhadap Elza Syarief diterima, hari ini mau BAP pertama. Kemarin kan Niki yang dilaporin atas pencemaran nama baik yang ternyata laporannya Niki tidak menemukan nama di Instagram kalau sekarang kan dia sebutin nama," ujar Nikita di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2019.

Jalin Hubungan Asmara, Matthew Gilbert Ungkap Begini Sifat Asli Nikita Mirzani

Ia juga menyampaikan jika laporan yang sebelumnya di Polda Metro Jaya telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan sehingga pemeriksaan akan dilakukan di sana.

"Iya dipindahin ke sini (Polres Metro Jakarta Selatan)," katanya.

Tetep di Safe House, Nikita Mirzani Tegaskan Lolly Gak Bisa Dibawa ke Mana-mana Sampai Kasus Selesai

Nikita Mirzani pun telah mempersiapkan bukti-bukti baru yang dibawa oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dalam bentuk data-data. Namun tidak diketahui dengan pasti apa bentuk dari bukti baru itu.

"Udah semua sama abang, USB," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani bersama dengan pengacaranya Fahmi Bachmid mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, setelah somasi yang diberikan kepada pengacara Elza Syarief tidak ditanggapi.

Niki pun telah melaporkan Elza terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan penyebutan Niki sebagai cepu atau informan dari pihak kepolisian.

Niki akhirnya melaporkan dengan alasan agar nama baiknya tetap terjaga sebab tidak hanya dirinya yang terganggu tetapi keluarganya turut merasakan imbasnya.

Nikita Mirzani melaporkan Elza Syarief dengan nomor laporan LP/5892/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, dengan pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 36 ayat 2 jo pasal 51 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya