Sidang Tuntutan Zul Zivilia Ditunda Lagi untuk Ketiga Kalinya
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Sidang kasus narkoba Zul Zivilia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kembali ditunda untuk ketiga kalinya.
Majelis hakim yang membuka sidang langsung meminta Zul dan delapan orang rekannya untuk duduk menjalani sidang lanjutan ini. Tanpa berlama-lama hakim langsung meminta JPU untuk membacakan tuntutannya.
Namun, JPU justru meminta waktu kembali selama satu minggu untuk menyelesaikan berkas tuntutan dari ke sembilan terdakwa.Â
"Jadi saudara yang 9 orang, kan satu paket. jadi dari saudara jaksa, sampai saat ini tuntutnya katanya belum turun dari Kejati, rencananya enggak ada putusan tanpa tuntutan," ujar Hakim Ketua di PN Jakarta Utara, Senin, 4 November 2019.
Hakim meminta JPU agar segera menyelesaikan tuntutan untuk sembilan terdakwa, termasuk Zul sebab sudah dua kali sidang yang beragendakan tuntutan ini ditunda.
"Mudah-mudahan cepat tercapai ya, tapi tolonglah bu jaksa, sampaikan kepada jaksanya jangan ditunda mulu yang 9 orang ini," katanya.
"Kita kasih kesempatan ya, kalian record-nya sudah berubah semua ini, sudah bayak yang lari tapi sabar ya, kita tunda sampai minggu depan, tanggal 11 kembali ke tahanan ya," lanjut Hakim Ketua sembari mengetuk palu.
Diketahui sebelumnya, Zul di tangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Pada 28 Februari 2019 lalu. Ia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.Â
Zul dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia pun terancaman hukuman mati dan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar.
Â