Dugaan Prostitusi Artis PA, Polisi: Nilai Transaksi di Atas Biasanya

Ilustrasi wanita
Sumber :
  • Pixabay/StockSnap

VIVA – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap wanita yang diduga artis dengan inisial PA pada Jumat malam, 25 Oktober 2019, atas dugaan kasus prostitusi. PA ditangkap saat polisi menggerebek sebuah hotel di daerah Batu, Jawa Timur. 

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Dalam penggerebekan ini, tiga orang ditangkap. Selain PA, dua orang lainnya adalah pria yang diduga bertindak sebagai muncikari dan pelanggan. Polisi melakukan penggerebekan ketika transaksi seksual terjadi.

"Proses upaya paksa memang didapati, terdapat satu pasangan yang sedang melakukan hubungan badan," kata Kepala Unit IV Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Aldy, dikutip dari VIVAnews.

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

PA sendiri diduga merupakan finalis dari ajang kecantikan pariwisata Indonesia tahun 2016. Namun polisi belum mau mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera menyebut, nilai transaksi yang terjadi adalah jutaan rupiah sekali kencan. Dari lokasi penggerebekan, turut diamankan barang bukti kondom, tisu bekas pakai, celana dalam, dan pakaian. 

Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Seret Korbannya di Cilincing, Pelaku Positif Narkoba

"(Nilai transaksinya) di atas daripada biasanya," ucap Barung. 

Polisi masih melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. PA disebut tiba dari Jakarta pada Jumat siang kemarin. Saat dibawa ke kantor polisi, PA mengenakan kain hitam untuk menutupi kepalanya.

Djakarta Warehouse Project (DWP).

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Kompolnas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggota Polri yang diduga terlibat pemerasan

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024