Eksepsi Ditolak JPU, Tangis Ibu Kriss Hatta Pecah
- VIVA/ Wahyu Firmansyah
VIVA – Aktor Kriss Hatta harus menelan kekecewaan karena eksepsinya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Seperti yang sudah diketahui, Kriss terlibat kasus penganiayaan terhadap pelapor bernama Anthony Hilenaar.
"Bahwa Eksepsi/keberatan Penasihat hukum terdakwa Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta tidak cukup beralasan, oleh karenanya eksepsi tersebut harus dikesampingkan dan harus ditolak," ucap Indra Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Oktober 2019.
Menanggapi penolakan tersebut, Kriss Hatta mengaku pasrah dan menganggap hal seperti itu sudah biasa terjadi dalam persidangan.
"Sudah biasa (ditolak) kalau misalnya penangguhan tidak dikabulkan juga hal biasa kok itu. Yang penting kan kita hasil akhirnya, sesudah itu masuk tahap saksi," ucap Kriss.
Berbeda dengan Kriss, sang ibu Tuty Suratinah justru menangis sejadi-jadinya saat diwawancarai awak media. Tuty merasa kesedihannya sudah sangat menumpuk karena kasus yang menjerat anaknya tak kunjung usai.
“Kalau ibu mah mungkin sedihnya sudah kebanyakannya apalagi mungkinkan tahu lah untuk seluruh media dan masyarakat mungkin tahu perjuangan mamamnya seperti apa ya,” ucap Tuty sambil menangis.
Tuty juga merasa sangat bingung dengan ucapan atau perasaan apa yang ia ingin utarakan untuk masalah anaknya tersebut. Ia hanya bisa memasrahkan semuanya kepada Tuhan.
“Kadang mamanya enggak tahu ucapan yang harus aku katakan selalu sudah terlalu banyak bingung mamanya, mungkin Tuhan yang tahu hati mamanya untuk kasus Kriss ini,” ucapnya.