Eksepsi Ditolak, Kriss Hatta Pasrah Begini
- VIVA/ Wahyu Firmansyah
VIVA – Aktor Kriss Hatta harus menelan pil pahit karena eksepsinya ditolak Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Oktober 2019. Jaksa mengatakan eksepsi Kriss Hatta dirasa tidak cukup beralasan.
"Bahwa eksepsi/keberatan penasihat hukum terdakwa Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta tidak cukup beralasan, oleh karenanya eksepsi tersebut harus dikesampingkan dan harus ditolak," ucap Jaksa Indra Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 16 Oktober 2019.
Tidak hanya eksepsi, permohonan penangguhan penahanan Kriss Hatta juga belum dikabulkan oleh Majelis Hakim. Majelis hakim akan berembug kembali.
“Untuk yang penangguhan penahanan, saat ini belum bisa dikabulkan. Kami akan bermusyawarah kembali,” kata Hakim Ketua persidangan.
Menanggapi penolakan tersebut, Kriss Hatta mengaku pasrah dan menganggap hal seperti itu sudah biasa terjadi dalam persidangan.
"Sudah biasa (ditolak) kalau misalnya penangguhan tidak dikabulkan juga hal biasa kok itu. Yang penting kan kita hasil akhirnya, sesudah itu masuk tahap saksi," ucap Kriss.
Baca juga yuk: Besok Revisi UU KPK Berlaku, Kenapa Jokowi Bungkam
Dalam kasus ini, Kriss terlibat kasus penganiayaan di salah satu kafe di kawasan Jakarta. Awalnya, korban sekaligus pelapor, Anthony berniat melerai perkelahian Kriss dan temannya, tapi malah Anthony yang kena hantaman Kriss.