Majelis Nasional Korea Usulkan RUU untuk Berantas Cyber Bullying
- Soompi
VIVA – Sebuah RUU yang disebut sebagai Sulli Act diusulkan oleh anggota parlemen Korea Selatan untuk melawan komentar jahat atau cyber bullying yang marak terjadi di Negeri Ginseng.
Laporan tersebut menyatakan bahwa RUU itu diusulkan oleh sembilan anggota Majelis Nasional Korea. Demikian dilansir dari laman Soompi, Rabu, 16 Oktober 2019.
Sekitar 100 organisasi, termasuk Solidaritas Budaya & Seni Global, Federasi Serikat Buruh Korea, dan Serikat Pegawai Pemerintah Korea, serta sekitar 200 selebriti yang memiliki pengalaman menerima komentar jahat atau yang berteman dengan Sulli, disebut akan mendukung RUU tersebut.
RUU ini secara resmi akan diajukan pada hari ke-49 peringatan kematian Sulli, pada awal Desember 2019 mendatang di Aula Peringatan Majelis Nasional Korea.
Sebagai informasi, artis Sulli eks f(x) meninggal dunia pada Senin, 14 Oktober 2019 kemarin karena bunuh diri. Pihak kepolisian telah mengungkapkan bahwa sebelum meninggal, Sulli dilaporkan menderita depresi berat.
Sulli memang sering menjadi target cyber bullying dan ia seringkali menerima komentar jahat dari para haters-nya di media sosial. Hal ini diduga menjadi salah satu penyebab utama depresi yang dialami Sulli.
Jika Kamu butuh bantuan konsultasi untuk mengatasi masalah depresi atau Kamu melihat orang yang ingin melakukan aksi bunuh diri bisa menghubungi nomor darurat Kementerian Kesehatan di 119. (ldp)