Banyak Menampilkan Adegan Tak Senonoh, KPI Hentikan Acara Brownis
- Instagram/@kpipusat
VIVA – Setelah beberapa waktu yang lalu Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI menghentikan sementara acara Pagi Pagi Pasti Happy, sekarang giliran acara Brownis yang juga dihentikan sementara penayangannya oleh KPI. Seperti yang sudah diketahui, dua program tersebut tayang di satu stasiun televisi, Trans Tv.
Menurut situs resmi KPI, kpi.go.id, keputusan penghentian tersebut dikarenakan tayangan Brownis kedapatan menayangkan adegan yang dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat penghentian Nomor 451c/K/KPI/31.2/09/2019 untuk Program Siaran Brownis, Trans TV.
Ada pun tayangan Brownis yang melanggar tersebut ditemukan pada tayangan tanggal 2 Juli 2019 yang membahas konflik antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari.
Kemudian pada tanggal 7 Agustus 2019, terdapat adegan seorang pria yang berkata, "Dia kalau nyanyi gigi depannya kering enggak?(yang ditujukan kepada seorang wanita).” Kemudian kalimat "Dia kalau off air nyanyi? Oh gue pikir lo grogotin kayu panggung (sambil menunjuk seorang wanita)” dan "Ini cakep-cakep buta ya (sambil menunjuk gambar seorang pria).”
Tak berhenti sampai di situ, KPI juga menemukan pelanggaran lainnya yakni pada tayangan Brownis tanggal 13 Agustus 2019. Pelanggaran itu berupa adegan seorang pria menoyor kepala temannya. Pada Brownis tanggal 13 Agustus 2019, KPI juga menemukan tayangan yang membahas kehidupan pribadi (Dewi Sanca) yang hamil di luar nikah.
Lebih lanjut, pada tanggal 15 Agustus 2019 program tersebut menampilkan adegan seorang pria yang berkata, "Kakinya pendek sih jadi enggak nyampe-nyampe." Kemudian yang terakhir, pada tanggal 22 Agustus 2019, KPI mendapati Brownis menampilkan adegan dua orang wanita (Duo Serigala) yang menari dengan menggoyangkan bagian payudara.
Mulyo Hadi Purnomo, selaku Wakil Ketua KPI Pusat mengatakan bahwa tayangan Brownis melanggar sejumlah Pasal di P3SPS KPI, seperti penghormatan terhadap hak privasi dan nilai atau pun norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
“Sepatutnya hak privasi atau pribadi seseorang itu dihormati dalam setiap program siaran. Kehidupan pribadi itu berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama dan rahasia pribadi. Terlebih persoalan yang dibahas di program tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan publik,” kata Mulyo, dikutip dari situs resmi KPI. (rna)