Sepatu Branded dan Niat Eksepsi Kriss Hatta jadi Sorotan di Sidang
- VIVA/ Wahyu Firmansyah
VIVA – Kriss Hatta hari ini, Rabu, 9 Oktober 2019 menjalani sidang perdana kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Anthony Hillenaar. Ia menunjukkan wajah yang santai setelah keluar dari mobil tahanan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak membuat Kriss Hatta tegang, ia mengaku lebih tegang saat menjalani sidang kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan Hilda Vitria.
"Kalau yang pertama (sidang kasus sama Hilda Vitria) lebih deg-degan kalau yang ini lebih santai karena sudah mengalami yang serupa," ujar Kriss, Rabu, 9 Oktober 2019.
Meski di sidang ternyata, tidak membuat Kriss Hatta mati gaya. Ia tetap tampil stylish, menggunakan sepatu dari salah satu brand ternama.
Selain penampilan, kondisi fisik juga terlihat menjadi lebih baik. Diakui Kriss ia sering berolahraga dan menjaga makanan yang dikonsumsinya.
"Ya saya rajin olahraga dan diet," ucapnya.
Dengan banyaknya penggemar dan orang tuanya yang hadir, Kriss mengaku lebih siap dalam menjalani sidang perdananya itu.
"Ada mamah datang, fans juga pada datang," katanya.
Saat sidang dimulai, JPU, Badriah membacakan dakwaan dengan diawali menceritakan kejadian Kriss Hatta saat diduga melakukan penganiayaan kepada terlapor Anthony Hillenaar.
"Penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut bahwa pada hari Minggu tanggal 07 April 2019 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa bersama dengan teman perempuan terdakwa yang bernama Rahelly Alia ke Dragon Play dengan maksud akan menemui saudari Manda yang disampaikan melalui WA dimana setelah tiba Klub Malam Dragon Play Jakarta Selatan," ujar JPU.
Perlakuan teman dari Anthony yang mengajak teman wanita Kriss berkenalan membuatnya tidak senang, sehingga terjadi dorong mendorong antara teman Anthony dengan Kriss Hatta.
"Selanjutnya datang saudara Anthony dan sisi kanan membela temannya itu dan mengatakan kapada terdakwa dengan kata-kata 'santai aja itu teman gua enggak usah nyolot sambil menarik bahu sebelah kanan terdakwa menggunakan tangan kirinya," lanjut JPU.
Merasa terancam Kriss Hatta pun memukul Anthony dengan menggunakan tangan kanan tepat di mukanya. Dengan luka dan perlakuan Kriss ia dikenakan satu pasal penganiayaan pasal 351 KUHP.
"Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP ayat 1," katanya.
Atas dakwaan JPU, Majelis Hakim pun mempertanyakan apakah Kriss akan mengajukan eksepsi.
"Apa saudara akan menyampaikan eksepsi, bisa didiskusikan dengan kuasa hukum terdakwa," kata Hakim Ketua.
Setelah berdiskusi Kriss Hatta pun menyampaikan niatnya untuk mengajukan eksepsi dengan itu Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkan pada 14 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi.
Diketahui, Kriss Hatta diduga menganiaya Anthony Hillenaar di salah satu tempat hiburan di daerah Jakarta Selatan, pada April lalu. Ibunda dari Kriss Hatta, Tuty pun telah berdamai dengan Anthony dan memberikan sejumlah uang agar perkara ini tidak dilanjutkan.