Kembali Disidang, Nunung Gak Sabar Dapat Putusan Biar Bisa Balik Kerja

Nunung dan suami berjalan ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Wahyu Firmansyah

VIVA – Komedian Nunung dan sang suami kembali menjalani sidang penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB.

Usai Dihina Gus Miftah, Nunung Ungkap Yati Pesek Menangis Sendirian di Kamar

Nunung mengaku jika keadaanya baik-baik saja dan telah siap menjalani sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
 
"Baik Alhamdulillah. Baik banget ini kabarnya," ujar Nunung sembari berjalan ke dalam PN Jakarta Selatan, Rabu, 9 Oktober 2019.

Baca juga: Kasih Semangat Jelang Sidang, Ibu Kriss Hatta Bawakan Petai

Nunung Prihatin dengan Candaan Kasar Gus Miftah, Ternyata Begini Respons Yati Pesek

Sebelum menghadapi sidang, Nunung mengaku telah mempersiapkan diri dengan melakukan olahraga dan berdoa.

"Meeting meeting, olahraga, doa," katanya.

Tak Lagi Terima Panggilan Job di Industri Hiburan, Begini Keresahan yang Dirasakan Komedian Nunung

Nunung memang mengaku sering berolahraga bersama dengan sang suami yang kini tengah menjalani masa rehabilitasi.

"Aku bulu tangkis sama suami," ucapnya.

Ia pun mengaku kini telah pasrah dan menunggu hasil keputusan dari sidang yang akan dijalaninya. Ia pun berharap dapat segera bebas dan kembali menghibur masyarakat.

"Udah semua sih yang dirindukan ya pokoknya cepet (sampai) putusan biar bisa kerja," katanya.

Diketahui sebelumnya, Nunung dan suami terbukti positif menggunakan sabu. Ditemukan juga barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram. 

Selain satu klip sabu, Polisi juga menemukan barang bukti lain yaitu dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu buah korek api gas, dan empat buah handphone. 

Nunung dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya