Tayangannya Ditegur KPI, Hotman Paris: Uang Entertainment Hanya Receh

Hotman Paris.
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Salah satu tayangan yang dipandu Hotman Paris ditegur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Tayangan tersebut ditegur dengan cara melarang dua episodenya tayang. Mendengar hal itu, Hotman Paris menanggapi dengan santai.

Siaran Berkualitas Jembatan Menuju Indonesia Emas

“Bukan gue yang ditegur tanya Inews dong, cuma ditegur doang kenapa sih. Berarti Hotman Paris Shownya hebat,” kata Hotman saat dihubungi melalui telepon, Selasa, 1 Oktober 2019.

Menurut Hotman, teguran itu datang karena programnya banyak dinikmati masyarakat. Ia juga menilai, keputusan KPI tersebut berkaitan dengan stasiun televisi bersangkutan. 

Respons Hotman Paris soal Uang Donasi Agus Salim Malah Menuai Kritik dari Netizen, Apa Penyebabnya?

“Ah cuma 2 episode, saya anggap cuti,” katanya.

Hotman benar-benar tak ambil pusing dengan masalah itu. Ia membandingkan dirinya dengan publik figur yang memang pekerjaan intinya dari panggung hiburan. Bagi Hotman, panggung hiburan tak seberapa dari pemasukannya sebagai pengacara.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah Dinobatkan sebagai Santri Insipiratif 2024

“Ya sudah, kalau saya kan beda dengaan artis lain, yang mencari duit dari show. Kalau saya kan duit segitu kan duit receh,” katanya.

Hotman mengklaim, acara yang dipandunya selalu memperoleh rating tinggi. Maka dari itu, Hotman tidak akan berheti berkarya. Ia akan terus mengisi acara tersebut meski tidak mengandalkan pemasukannya.

“Ya maju terus kok karena cuma ditegur dan saya enggak mengambil duit di dunia entertainment karena itu duit receh,” katanya.

Keputusan KPI beralasan karena menampilkan kemarahan Nikita Mirzani kepda Elza Syarief. Keputusan itu juga sebelumnya melalui rapat yang dilaksanakan pada 20 September 2018, seperti yang tertulis pada surat.

Arsip - Ketua KPI Pusat Ubaidillah

KPI Akui Tak Punya Kewenangan Tindak Konten Judi Online di Media Sosial

Ketua KPI Pusat mengatakan belum berwenang untuk mengawasi konten digital. KPI hanya berwenang untuk mengawasi lembaga penyiaran, televisi maupun radio terestrial.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024