Foto di Atas Ranjang Disebar Bule, Dinar Candy Lapor Polisi

DInar Candy
Sumber :
  • Viva.co.id/Aiz Budi

VIVA – DJ seksi Dinar Candy, hari ini Kamis, 19 September 2019, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan seorang pria berkewarganegaraan asing karena telah menyebarkan konten pornografi. Konten tersebut adalah foto Dinar Candy yang disebar ke para penggemar.

Setelah Dua Kekalahan, Ayu Aulia Siap Bangkit di Laga Tinju Terbaru

“Dinar melaporkan salah satu cowok, jadi dia itu menyebarkan konten pornografi foto Dinar ke semua fans Dinar melalui DM instagram,” ucap Dinar yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Dinar menjelaskan bahwa pria yang diketahui berinisial SKW tersebut menyebarkan konten porno yang salah satunya adalah pose Dinar Candy yang sedang tidur di sebuah ranjang. Dalam foto, pria tersebut berada di samping Dinar.

Skripsi Rampung Satu Bulan, Dinar Candy Gelagapan saat Ditanya Judul

“Terus ada salah satu foto waktu aku lagi tidur dia di sampingku, jadi seakan-akan aku tidur sama dia padahal enggak sama sekali,” kata Dinar.

DJ seksi kelahiran tahun 1993 itu juga menjelaskan bahwa sebenarnya ia sudah bermasalah sejak lama dengan pria bule tersebut. Namun Dinar tutup mulut sampai akhirnya menimbulkan banyak korban yang senasib dengannya.

Dinar Candy Diam-diam Diwisuda, Kini Punya Gelar Sarjana Manajemen

“Sebenarnya kasus sudah lama cuma aku tutupin, karena aku pikir enggak mau berkasus sama orang yang rese, ternyata semakin aku diam, cowok ini semakin banyak korban,” ujarnya.

Dinar menjelaskan bahwa pria berinisial SKW tersebut berasal dari Amerika Serikat. Pria tersebut dibawa Dinar ke Indonesia untuk mengerjakan proyek musik kolaborasi. Namun sayang, proyek kolaborasi itu berakhir dengan mala petaka.

“Aslinya dia dari US dan kita bawa ke sini untuk proyeknya Dinar Candy, jadi untuk musik Dinar Candy kolaborasi. namun ternyata bukan seperti yang diplanning Dinar Candy yaitu kolaborasi, malah menjadi sesuatu yang mala petaka,” ujar Dinar.

Laporan Dinar diterima dengan nomor LP/5967/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 September. Pelaku pun diancam Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 dan Pasal 35 jon51 UU ITE dan atau Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Tsania Marwa dan Dinar Candy

Beda dari Dinar Candy, Netizen Justru Sebut Tsania Marwa Lancar saat Jelaskan Tesis

Netizen membandingkan cara Tsania Marwa menjelaskan tesisnya dengan cara Dinar Candy memaparkan skripsinya. Topik ini pun kian ramai diperbincangkan di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024