Kasus Penganiayaan Kriss Hatta Akan Segera Disidang
- VIVA/Aiz Budhi
VIVA – Kasus pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta terhadap seorang pria bernama Anthony Hillenaar masih terus bergulir di meja hukum.
Hari ini, Kamis, 19 September 2019, Penyidik Subdit Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut. Karena telah dinyatakan P21, maka tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Siang ini Ditreskrimum melalui Subdit Resmob melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan kasus penganiayaan oleh Kris Hatta," kata Kabid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Fauzi Baadilla Ungkap Sosok Hayya di Dunia Nyata
Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, berkas perkara tahap pertama Kriss Hatta dikirim penyidik ke kejaksaan pada Jumat, 23 Agustus lalu dan dinyatakan P21 pada 18 September 2019. Maka dari itu, kasus akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Dengan dikeluarkannya surat pernyataan lengkap oleh Kejati, maka tugas dan tanggung jawab Polda Metro Jaya akan dialihkan dan serahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel," kata I Gede Nyeneng.
Barang bukti yang diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sendiri yakni berupa visum dan rekaman CCTV penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta. Dalam konferensi pers tersebut, Kriss Hatta tidak diberi kesempatan untuk berbicara.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Kriss melakukan penganiayaan di salah satu kafe yang berada di kawasan Jakarta. Awalnya, korban sekaligus pelapor yakni Anthony berniat melerai perkelahian Kriss dan temannya, tapi malah Anthony yang kena hantaman Kriss.
Anthony Hillenaar sebenarnya telah mencabut laporannya untuk Kriss Hatta. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan.