Jalani Sidang Narkoba Ketiga, Jefri Nichol: Pikiran Positif Saja
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA – Jefri Nichol kembali melanjutkan sidang kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja hari Rabu, 18 September 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang beragendakan kesaksian dua orang saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Kekasih Shenina Cinnamon itu tiba sekitar pukul 08.50 dengan mengenakan kemeja putih. Wajahnya masih datar seperti biasa namun lebih segar.
"(Kabar) baik, Alhamdulilah. Siap (untuk sidang). Pikiran positif aja," ucapnya sembari berjalan ke ruang sidang.
Jefri mengaku saat ini masih sering deg-degan kalau menjalani sidang. Meski begitu, kali ini merupakan sidang ketiganya.
Baca juga: Viral Video Diduga Bastian Steel-Shafa Harris Ribut Besar di Parkiran
Jefri saat ini tengah menjalani proses rehabilitasi di RSKO Cibubur. Ia mengaku selama di RSKO mendapatkan terapi.
"Self healing dan therapy community," tuturnya singkat.
Selain itu, bintang film Jailangkung 2 itu sudah rindu dengan profesinya sebagai figur publik. Jefri kangen akting lagi. Tentunya dia juga rindu dengan keluarga besarnya.
"Pasti kangen banget, kangen kerja, kangen keluarga," ucap pria kelahiran Jakarta itu.
Seperti diketahui, Jefri ditangkap pada Senin malam, 22 Juli 2019 sekitar pukul 23.30 WIB. Dari penangkapan tersebut diperoleh barang bukti ganja seberat 6,01 gram, yang disimpan Jefri di dalam kulkas.
Jefri dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jefri Nichol lantas diancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. Dia juga sudah menjalani rehabilitasi di RSKO selama lebih kurang satu bulan.