Dengar Dakwaan JPU, Pihak Jefri Nichol Tak Ajukan Eksepsi
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Jefri Nichol menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 September 2019.
Sidang perdananya ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum dari Jefri, Aris Marasabessy, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Aris menyampaikan jika apa yang disampaikan oleh JPU tidak ada yang perlu pihaknya lengkapi sehingga tidak mengajukan eksepsi.
"Jadi hari ini yang kami sampaikan bahwa kami tidak mengajukan eksepsi, artinya tidak ada hal-hal formalitas yang harus kami lengkapi. Kami akan pelajari terkait dengan unsur-unsur pasalnya yang telah didakwakan oleh jaksa," ujar Aris.
Baca Juga:Â Jalani Sidang Perdana, Jefri Nichol Deg-degan
Meski tidak mengajukan eksepsi, Aris mengaku akan tetap mempersiapkan perlawanan di persidangan-persidangan selanjutnya.
"Karena kami enggak eksepsi bukan berarti kami terima terkait hal-hal lain. Ya kalau seandainya itu tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, ya pasti kami akan lakukan perlawanan. Tapi untuk saat ini, kami kira memang tidak ada hal-hal formalitas yang harus ditanggapi terkait dengan dakwaan jaksa," katanya.
Untuk saksi dari pihak Jefri sendiri, Aris mengaku masih terus mempersiapkan, termasuk siapa-siapa yang dipilih dari Jefri.
"Terkait dengan saksi ya pasti kami akan prepare. Pada intinya kan saksi akan sesuai dengan BAP. Ya kami akan melihat saksi siapa yang akan kami hadirkan," pungkas pengacara Jefri Nichol tersebut.