Tak Mau Disebut Pengedar, Alasan Roro Fitria Ajukan Peninjauan Kembali

Roro Fitria
Sumber :
  • VIVA/Nuvola Gloria

VIVA – Roro Fitria kembali menjalani sidang beragendakan peninjauan kembali (PK) hari Kamis, 5 September 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah menunggu berjam-jam, dia masuk didampingi dua kuasa hukumnya, Fedhli Faisal, SH, MH dan Darma Praja Pratama, SH, MH, CLA.

Sambil Menangis, Andrew Andika Minta Maaf ke Istrinya Usai Ketahuan Narkoba dan Selingkuh

Roro merasa keberatan atas vonis dari Hakim PN Jakarta Selatan, yang menghukumnya empat tahun penjara dan denda Rp800 juta medio 18 Oktober 2018. Itulah mengapa dia mengajukan peninjauan kembali.

"Hari ini adalah sidang PK (peninjauan kembali) saya, di mana tertunda satu minggu. Sebenarnya hati? kecil saya agak kecewa sih. Tapi, ya, saya ikuti semua alurnya dalam prosesnya. Alasannya karena mendengar keputusan dari tanggapan jaksa," kata Roro usai sidang.

Andrew Andika Pakai Narkoba, Diduga Lantaran Masalah Keluarga

Peninjauan kembali telah diajukan sejak 12 Agustus 2019, di mana adanya permohonan untuk keringanan hukuman dan meminta keadilan kepada hakim.

"Kami meminta, memohon, pertama klien kami terbukti secara sah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU Narkotika. Pasal itu untuk penyalahguna. Sebelumnya terbukti Pasal 112, menguasai. Menguasai itu tujuannya adalah untuk digunakan. Jadi, menurut kami Pasal 127 yang tepat digunakan," tutur Fedhli.

Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba, Tengku Dewi Tawarkan Bantuan Hukum?

"Yang kedua kami memohon upaya dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Sehingga harapannya nanti menjalani sisa pidana itu bisa langsung keluar dari lapas. Yang terakhir kami meminta seadil-adilnya buat kepada hakim," lanjut Fedhli lagi.

Fedhli juga menjelaskan bahwa alasan kliennya mengajukan PK karena Roro keberatan atas putusan hakim yang menghukumnya layaknya sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

"Karena ada kekhilafan hakim. Menurut kami, berdasarkan fakta persidangan bahwa klien kami tidak terlibat dalam peredaran narkotika. Sehingga menurut kami, pasal yang paling tepat diterapkan adalah Pasal 127 UU Narkotika," kata Fedhli lagi.

Roro berharap setelah adanya senggang waktu satu minggu, peninjauan kembali yang diajukan pihaknya bisa dikabulkan.

"Ya (kecewa). Hal itu juga berat, karena saya menjalani hampir 1 tahun 8 bulan. Begitu sakitnya saya di penjara. Apalagi tempo hari saya mendapatkan musibah mama saya wafat. Amat sangat berat saya hidup di penjara dan saya memohon kebijaksanaan yang mulia di tingkat Mahkamah Agung untuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya," ujar Roro dengan mata berkaca-kaca. (rna)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya