Rio Reifan Akhirnya Direhabilitasi di RSKO Cibubur

Rio Reifan.
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Artis Rio Reifan yang merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, mendapatkan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi rawat inap. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Yusril Bicara soal KUHP Baru: Pengguna Narkoba Dikategorikan sebagai Korban, Mesti Direhabilitasi

Sebagai informasi, Rio ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 lalu. Setelah ditangkap, polisi membuat surat berkaitan dengan assessment ke Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta. Kemudian 23 Agustus 2019 kemarin, hasil assessment yang dilakukan oleh tim yang beranggotakan dokter dan polisi telah selesai dan hasilnya telah dikirimkan ke penyidik.

"Jadi hasil daripada assessment tersebut adalah rekomendasinya rehabilitasi rawat inap di lembaga rehab yang ditunjuk oleh pemerintah. Dalam hal ini tersangka Rio Reifan akan kita rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 September 2019..

BNN Tingkatkan Layanan Rehabilitasi Alternatif bagi Penyalahguna Narkoba

Argo juga menyampaikan bahwa barang bukti sabu seberat 0,0129 gram sudah dilakukan uji laboratorium dan dinyatakan benar mengandung metafetamin.

"Kemudian berkaitan dengan barang bukti yang sudah kita periksakan di laboratorium forensik Mabes Polri. Jadi barang bukti yang diduga narkotika, sabu seberat 0,0129 gram sudah dilakukan uji laboratorium. Memang benar bahwa itu adalah narkotika jenis sabu yang mengandung metafetamin," katanya.

Kapolri Sebut 469 Pengguna Narkotika Telah Direhabilitasi Dalam Sebulan

Tes darah dan urin dari Rio juga dinyatakan positif mengandung metafetamin. Rio pun telah diantar langsung oleh pihak kepolisian menuju tempat rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Kemudian berkas perkara daripada kasus tsk Rio Reifan telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI pada tanggal 2 September kemarin. Jadi proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Narkotika Subdit 1 untuk tersangka Rio Reifan saat ini adalah berkas sudah selesai, dikirim, kemudian hari ini adalah kita mengantar tersangka ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur," ucapnya.

Sebelumnya, diketahui Artis Rio Reifan kembali menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ia diringkus pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 13 Agustus 2019 lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.

Ini merupakan penangkapan ketiga Rio Reifan, setelah sebelumnya pada tahun 2015 dan 2017, ia juga tersandung kasus yang sama. (zho)

Presiden Prabowo Subianto di Akpol Semarang

Prabowo Ingin Napi Kasus Narkoba Diberdayakan untuk Swasembada Pangan dan Komcad

Prabowo Subianto mewacanakan narapidana kasus narkoba yang berusia produktif untuk dilibatkan dalam program swasembada pangan dan dilatih di luar program rehabilitasi.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024