Sah, Hak Asuh Anak Atalarik Syah dan Tsania Marwa Dibagi Dua
- VIVA/Ichsan Suhendra
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat membacakan putusan mengenai gugatan yang diajukan Tsania Marwa mengenai hak asuh anak hasil pernikahannya dengan mantan suami, Atalarik Syah. Menurut pihak Marwa, hakim mengabulkan sebagian gugatan tersebut.
"Hasil putusannya intinya bahwa anak diasuh berdua. Untuk anak perempuan jatuh ke Marwa, kalau yang laki ke Atalarik," kata Rizam Tadjoedin, kuasa hukum Marwa saat ditemui usai sidang putusan hak asuh anak di Cibinong, Rabu, 4 September 2019.
Hal itu juga berarti Marwa bebas menjenguk Syarief Muhammad Fajri yang diasuh Atalarik. Sebaliknya, Aisyah Shabira yang diasuh Marwa bisa bebas ditengok oleh Atalarik.
Sayangnya, pihak Atalarik enggan menyampaikan secara gamblang mengenai putusan tersebut. Ditemui secara terpisah. Mereka merasa apa yang ditentukan oleh hakim merupakan hal terbaik untuk anak.
"Apa pun keputusan hakim adalah kemenangan anak, bahwa anak diharapkan tetap dapat pengasuhan dari kedua orangtua," ujar kuasa hukum Atalarik, Djunaedi.
Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk pihak penggugat berpikir ulang. Marwa juga diketahui tidak menghadiri sidang sehingga kuasa hukumnya belum mendengar pendapat kliennya.
"Kita mengajukan dua-duanya diasuh oleh Marwa. Jalau diputuskan satu kan tidak sesuai. Tergantung principal, saya akan banding atau tidak," kata Rizam.
Jika Tsania Marwa mengajukan banding, maka proses hukum akan berlangsung di Pengadilan Tinggi Bandung. Saat ini kedua anak masih berada alam pengawasan Atalarik Syah. (zho)