Sidang Kasus Narkoba Zul Zivilia Ditunda, Istri Mengaku Kecewa
- VIVAnews/Beno Junianto
VIVA – Sidang kasus narkotika yang menjerat Zulkifli yang merupakan vokalis Zivilia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditunda. Hal ini lantaran saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
"Seharusnya agenda sidang menghadirkan saksi dari JPU, tapi saksinya belum siap. Sidang kami tunda sampai tanggal 9 ya," kata majelis hakim di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin 9 September 2019.
Ditemui di luar ruang sidang kuasa hukum Zul, Andi Bahtiar Effendi menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini rencananya ialah penentuan apakah pihaknya akan mengajukan eksepsi atau tidak. Namun, pihaknya sepakat untuk tidak mengajukan eksepksi
"Setelah berbincang, surat dakwaan JPU itu sesuai materinya sudah sesuai dalam 143 KUHP. Sehingga kami tidak akan mengajukan eksepsi. Sehingga diberikan waktu Jaksa menghadirkan saksi minggu depan, 9 September," kata Andi.
Ditemui di tempat yang sama sang istri Retno Paradinah mengaku kecewa dengan penundaan sidang hari ini. Menurutnya penundaan ini akan memperpanjang proses hukum yang dialami Zul.
"Kecewa sih kecewa, karena saya gak tahu agendanya. Cuman ya jalani aja," kata Retno.
Seperti diberitakan sebelumnya, Zul kini terancam terancam hukuman mati karena diduga memiliki narkoba jenis sabu lebih dari 9 kilogram serta ribuan butir ekstasi. Obat-obatan terlarang itu ditemukan di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara.Â
Tak hanya itu, dalam pengembangan penyelidikan, Zul diduga kuat turut berperan sebagai pengedar barang haram tersebut. Sebelum menjalani sidang, Zul sempat mendekam di Polda Metro Jaya.