Pakai Sabu, 2 Artis Stand Up Comedy Ditangkap Polisi
- VIVAnews/Sherly (Tangerang, Banten)
VIVA – Dua artis stand up comedy ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang, Banten pada 25 Agustus 2019. RN (32 tahun) dan DN (39 tahun) ditangkap di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Meski sudah beberapa hari yang lalu diringkus, polisi baru mengumumkannya kepada publik setelah penyelidikan rampung pada Jumat, 30 Agustus 2019.
Menurut laporan VIVAnews, Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Kota Tangerang Kombes Pol Abdul Karim mengatakan bahwa penangkapan kedua komika tersebutberdasarkan hasil pengembangan penyelidikan kasus narkoba di Tangerang.
"Keduanya merupakan pemakai (narkoba) aktif hingga saat ini. Dan memang mereka adalah public figure yang bekerja sebagai pelawak atau (artis) stand up comedy," ucapnya di kantornya.
Diketahui, dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu di dalam klip bening, masing-masing seberat 0,65 gram dan 0,32 gram.
Sabu itu didapatkan tersangka dari rekannya berinisial RL, yang saat ini masih diburu polisi. RN dan DN juga sama-sama mengaku mengonsumsi sabu sejak setahun terakhir, untuk menambah stamina dan rasa percaya diri di atas panggung.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana selama 20 tahun atau seumur hidup. (rna)