Dilaporkan Balik Hotman Paris, Farhat Abbas: Fokus Aja ke Ikan Porno

Farhat Abbas
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Farhat Abbas menanggapi aksi Hotman Paris yang melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya, Senin, 26 Agustus 2019. Diserang balik, Farhat justru minta Hotman fokus dengan kasus ikan porno.

Terpopuler: Suami Videokan Istri Mesum Bersama 3 Pria, Jerome Polin Uraikan Perhitungan Kenaikan PPN

"Kita fokus aja ke kasus ikan porno, ini agar polisi segera pergi ke Bali lihat CCTV-nya jam berapa, lihat CCTV hotel juga apakah benar hilang (ponselnya Hotman) atau jam berapa. Karena saksi yang kita bawakan ini adalah saksi yang sebagian besar pengacara, jadi enggak mungkin tidak melihat, dibilang melihat," kata Farhat di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Agustus 2019.

Kasus video porno yang dituduhkan kepada Hotman dianggap Farhat lebih sulit daripada kasus ikan asin. Farhat bilang ancaman hukumannya juga lebih tinggi. 

Kata Polisi soal Anak 14 Tahun Jadi Tersangka Karena Terima Video Porno

"Jadi opini yang dibentuk menurut saya selama ini adalah bentuk kepanikan. Kalau zaman dulu tersangka menghilangkan barang bukti, yang bingung polisi susah membuktikan, tapi kalau sekarang mereka menghilangkan barang bukti mereka yang susah sendiri," ujar mantan Nia Daniaty itu.

Farhat memang sering berkoar-koar di media sosial, bahkan status WhatsApp, perihal masalah video porno yang diduga disebar dari akun Instagram Hotman Paris.

Profil Julpan Tambunan, Pejabat Kadin yang Laporkan Gadis 14 Tahun usai Anaknya Kirim Video Porno

"Kalau mereka salah posting ya bilang saja, jangan dibuat seolah tidak apa-apa dilaporkan karena ada kata itu ada terkait obat (narkoba), silakan saja dibuktikan. Jangan bawa nama saya, saya kan enggak nyebut nama mereka. Dan saya laporkan bukan pribadi nama tapi akun. Masalah mereka nanti yang berdebat nama pemiliknya, itu urusan mereka," tutur Farhat.

Farhat berpesan jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja. Meski begitu, Hotman Paris merasa namanya dicemarkan oleh Farhat sehingga Farhat pun terancam melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 35 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Tentang ITE dan atau Pasal 4 Undang-undang tentang Pornografi dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP.

Pria berinisial RYS (29), yang dicokok buntut menjual video pornografi anak di bawah umur lewat aplikasi Telegram

Tampang Penjual Ribuan Video Porno Anak di Telegram, Raup Cuan dari Banyak Member

Aksi konyol RYS membuatnya dibekuk polisi karena menjual ribuan video pornografi anak di bawah umur lewat aplikasi Telegram.

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2025