Kasus Tiwi Eks T2 Berlanjut, Penggugat Klaim Rugi Rp15 Miliar
- VIVA/Laras Devi Rachmawati
VIVA – Kasus gugatan hak cipta Parfum Gue yang melibatkan eks grup musik duo T2, yakni Prastiwi Dwiarti alias Tiwi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Agustus 2019. Sang penggugat, Tubagus Wijaya bersama tim kuasa hukumnya hadir dalam sidang tersebut.
"Tergugat (Tiwi) belum melengkapi administrasi kayak pendiriannya. Pihak tergugat baru kasih surat kuasa, belum ada akta siapa direkturnya," kata salah satu tim kuasa hukum, John Simarmata saat ditemui usai sidang.
Masalah bermula dari klaim Tiwi memiliki perusahaan Parfum Gue Indonesia. Sementara Tubagus merasa perusahaan itu miliknya. Ia mengklaim bahwa dirinya lah yang mendirikan dan mendaftarkan hak intelektual atas Parfum Gue. Maka Tubagus kaget saat mendengar Tiwi menjadi pimpinan perusahaan tersebut.
"Saat Tiwi jadi CEO, yang saya pelajari ya ada pelanggaran hak cipta. Mencoba menghilangkan hak cipta saya di parfum itu," kata Tubagus.
Tubagus menuntut hak moral atas kekayaan intelektual parfum yang ditemukannya. Awalnya, ia tak mau mengutarakan berapa kerugian yang diderita. Setelah ditanya beberapa kali, barulah Tubagus menyebut angka.
"Kalau dihitung sebulan untung Rp2,5 M (miliar) kalikan saja 6. Sama yang belum dibayar ada sekitar Rp1 M," kata Tubagus.