3 Minggu di Penjara, Berat Badan Nunung Naik 9 Kilogram

Reka ulang kasus narkoba yang melibatkan Nunung Srimulat.
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Tri Retno Prayudati atau yang akrab disapa Nunung telah ditahan kurang lebih tiga minggu sejak ditangkap di rumahnya pada 19 Juli 2019 lalu.

Tegaskan Raffi Ahmad Tak Minta Apa-apa Usai Bantu Buka Rumah Makan, Nunung: Cuma-cuma Buat Aku

Pihak keluarga pun menyampaikan kondisi terkini dari Nunung. Menurut anaknya, Bagus Permadi, kondisi Nunung telah jauh membaik dan tidak stres seperti saat baru ditangkap waktu itu. Berat badan Nunung pun disebut naik selama berada di tahanan.

"Mama baik. Malah (berat badannya) naik sembilan kilogram," kata Bagus di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus 2019.

Terpopuler: Duka Nunung Diceraikan via Pesan Singkat, Baim Wong Sebut Dimas Seto Bukan Orang Ketiga

Selain itu, kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno mewakili keluarga, menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memperlakukan Nunung dengan baik.

"Kami berterima kasih kepada pihak polisi yang sudah memperlakukan (Nunung) dengan baik. Semoga peristiwa ini mbak Nunung tidak mengulangi lagi," ujar Wijayono di kesempatan yang sama.

Alhamdulillah! Nunung Sembuh dari Kanker, Begini Cara Dia Jaga Pola Hidup Sehat

Diketahui sebelumnya, Nunung ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan sang suami di kediamannya kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan, Nunung dan suami terbukti positif menggunakan sabu, ditemukan juga barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram.

Selain satu klip sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain yaitu dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan Cap Kaki Tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu buah korek api gas dan empat buah handphone.

Nunung dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

Nunung, komedian

Komedian Nunung Ungkap Kesedihan Yati Pesek yang Menahan Sakit Hati Usai Diolok Gus Miftah

Gus Miftah melontarkan ucapan yang dinilai merendahkan dan menghina sosok Yati Pesek sebagai seorang seniman.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024