Mantan Ketua BNN soal Kasus Narkoba Nunung: Orangnya Jangan Dipenjara

Nunung ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Sumber :
  • Foto dokumen Polda Metro Jaya

VIVA – Soal Nunung yang terjerat narkoba selama puluhan tahun menjadi sorotan banyak pihak. Beberapa rekannya di Srimulat seperti Polo, Tessy dan Tarzan pun turun tangan berusaha membantu Nunung. Mereka mendukung istri July Iyan Sambiran itu agar bisa direhabilitasi untuk lepas dari ketergantungan narkoba.

Terpopuler: Duka Nunung Diceraikan via Pesan Singkat, Baim Wong Sebut Dimas Seto Bukan Orang Ketiga

Hal serupa juga disuarakan oleh mantan Ketua BNN sekaligus Kabareskrim, Anang Iskandar bersama Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN). Mereka menyuarakan agar Nunung segera direhabilitasi.

Ketua Umum GPAN, Kompol (Purn) Siswandi menjelaskan bahwa rehabilitasi sama saja dengan proses tahanan. Rehabilitasi juga sama beratnya dengan hukuman.

Alhamdulillah! Nunung Sembuh dari Kanker, Begini Cara Dia Jaga Pola Hidup Sehat

"Proses peradilan wajib harus jalan. Rehab adalah hukuman. Cuma orangnya jangan dipenjara. Diketok hakim berapa bulan, cuma kan dipotong rehabilitasi," katanya saat jumpa pers di Kantor GPAN, kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Nunung baru saja menjalani assesment di BNPP DKI Jakarta karena kasus narkoba yang menimpanya bersama sang suami. Berdasarkan hasil assesment, komedian itu dinyatakan perlu menjalani rehabilitasi.

Tak Pernah Ditanya Kabar saat Sakit, Nunung Srimulat Blokir Semua Kontak Anak dan Keluarga Besar

Berkasnya juga sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mantan ketua BNN Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar mengatakan bahwa Nunung sudah pantas menjalani rehabilitasi.

"Rehabilitatif itu kewajiban. Kewajiban penyidik, penuntut hukum, dan hakim harus jalani undang-undang kepada penyalahguna narkotika," ucap Anang.

"Saya mengingatkan bahwa kewajiban penegak hukum baik dari penyidik sampai hakim, hukumannya harus rehab untuk penyalahguna narkotika, bukan hanya Nunung saja. Saya setuju jika pengedar narkoba hukumannya dipenjara dan hukum mati," tegas dia.

Seperti diketahui, Nunung diciduk saat berada kediamannya di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019, sekira pukul 13.15 WIB. Nunung bersama suaminya, July Iyan Sambiran ditangkap polisi karena memakai narkoba dengan barang bukti jenis sabu sebanyak 0,36 gram.

Sebelum menciduk salah satu anggota Srimulat itu, polisi lebih dulu menangkap pria bernama Heri Moheriyanto yang merupakan seorang kurir narkoba.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya