Reaksi Ifan Seventeen Soal Pungli Perawatan Jenazah Korban Tsunami
- Instagram @dylan_sahara
VIVA – Peristiwa bencana tsunami yang melanda daerah Tanjung Lesung pada 22 Desember 2018 masih lekat dalam ingatan. Apalagi, ketika itu, para personel band Seventeen jadi korban meninggal dunia. Hampir setahun berlalu, kini, terungkap fakta, bahwa ada pungutan liar dalam proses pengurusan jenazah korban tsunami.
Seperti yang sudah diketahui, tiga personel Seventeen yakni Bani, Herman, dan Andi merupakan korban yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Hanya Ifan saja yang tersisa. Namun, Ifan pun harus merelakan sang istri, Dylan Sahara yang ikut menjadi korban meninggal dunia.
Saat dihubungi langsung oleh VIVA pada Rabu, 7 Agustus 2019, pihak manajemen Seventeen, Herman Andrew Bong menjelaskan bahwa ada pungli di balik perawatan jenazah para personel Seventeen dan juga Dylan Sahara. Menurut Herman, ada sekitar Rp21 juta yang dikeluaran manajemen untuk mengurus jenazah.
Herman mengaku bahwa pada awalnya ia tidak mengetahui kalau perawatan jenazah korban tsunami gratis dan tak dipungut biaya sedikitpun. Pihak Seventeen hanya menurut saja ketika harus membayar dana yang tak sedikit dengan tujuan jenazah bisa segera diurus dan dibawa ke Jakarta.
“Karena kami tidak tahu jika perawatan jenazah itu gratis kami berpikir itu memang biaya administrasi yang wajib kami bayar kepada pihak rumah sakit, untuk evakuasi jenazah dari lokasi kejadian kami tidak ditarik uang sama sekali oleh pihak manapun,” kata Herman.
Herman juga menambahkan bahwa saat ini Ifan sudah sangat ikhlas dengan kepergian orang-orang terdekatnya dan tidak mau membahas masalah pungli ini. Ifan menyerahkan semuanya ke ranah hukum.
“Ifan sudah ikhlas dan tidak membahas masalah ini dan sekarang sudah di ranah hukum, biar hukum yang berjalan,” tuturnya.
Karena kasus ini, tiga orang dijadikan terdakwa dalam kasus pungli korban tsunami di RSDP Serang. Mereka adalah Tb Fathullah, Budiyanto, dan Indra Maulana. Ketiganya didakwa telah melakukan tidak pidana korupsi, Pasal 35 ayat 2 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tipikor. Terdakwa telah melakukan pungli kepada keluarga korban tsunami yang meninggal sebesar Rp59,9 juta. (nda)