Reaksi Ifan Seventeen Soal Pungli Perawatan Jenazah Korban Tsunami

Ifan Seventeen dan mendiang sang istri, Dylan Sahara.
Sumber :
  • Instagram @dylan_sahara

VIVA – Peristiwa bencana tsunami yang melanda daerah Tanjung Lesung pada 22 Desember 2018 masih lekat dalam ingatan. Apalagi, ketika itu, para personel band Seventeen jadi korban meninggal dunia. Hampir setahun berlalu, kini, terungkap fakta, bahwa ada pungutan liar dalam proses pengurusan jenazah korban tsunami.

Harga Bocor! Siap-Siap War Tiket Konser SEVENTEEN di Jakarta Siang Ini!

Seperti yang sudah diketahui, tiga personel Seventeen yakni Bani, Herman, dan Andi merupakan korban yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Hanya Ifan saja yang tersisa. Namun, Ifan pun harus merelakan sang istri, Dylan Sahara yang ikut menjadi korban meninggal dunia.

Saat dihubungi langsung oleh VIVA pada Rabu, 7 Agustus 2019, pihak manajemen Seventeen, Herman Andrew Bong menjelaskan bahwa ada pungli di balik perawatan jenazah para personel Seventeen dan juga Dylan Sahara. Menurut Herman, ada sekitar Rp21 juta yang dikeluaran manajemen untuk mengurus jenazah.

Prabowo Subianto Ulang Tahun, Rizky Irmansyah Gandeng Ifan Seventeen untuk Persembahkan Lagu Ini

Herman mengaku bahwa pada awalnya ia tidak mengetahui kalau perawatan jenazah korban tsunami gratis dan tak dipungut biaya sedikitpun. Pihak Seventeen hanya menurut saja ketika harus membayar dana yang tak sedikit dengan tujuan jenazah bisa segera diurus dan dibawa ke Jakarta.

“Karena kami tidak tahu jika perawatan jenazah itu gratis kami berpikir itu memang biaya administrasi yang wajib kami bayar kepada pihak rumah sakit, untuk evakuasi jenazah dari lokasi kejadian kami tidak ditarik uang sama sekali oleh pihak manapun,” kata Herman.

Ditunggu-tunggu! SEVENTEEN Akhirnya Konfirmasi Konser di Jakarta, Catat Tanggalnya!

Herman juga menambahkan bahwa saat ini Ifan sudah sangat ikhlas dengan kepergian orang-orang terdekatnya dan tidak mau membahas masalah pungli ini. Ifan menyerahkan semuanya ke ranah hukum.

“Ifan sudah ikhlas dan tidak membahas masalah ini dan sekarang sudah di ranah hukum, biar hukum yang berjalan,” tuturnya.

Karena kasus ini, tiga orang dijadikan terdakwa dalam kasus pungli korban tsunami di RSDP Serang. Mereka adalah Tb Fathullah, Budiyanto, dan Indra Maulana. Ketiganya didakwa telah melakukan tidak pidana korupsi, Pasal 35 ayat 2 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tipikor. Terdakwa telah melakukan pungli kepada keluarga korban tsunami yang meninggal sebesar Rp59,9 juta. (nda)

Citra Monica dan Ifan Seventeen

Istri Ifan Seventeen, Citra Monica Lepas Hijab?

Citra Monica menyertai unggahan itu dengan keterangan penuh makna, yang mencerminkan hubungan eratnya dengan sang suami.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024