Ada Pungli Puluhan Juta di Balik Perawatan Jenazah Personel Seventeen
- Instagram/baniseventeen
VIVA – Beberapa personel group band Seventeen, Bani, Herman, dan Andi seperti yang sudah diketahui telah meninggal dunia diterjang tsunami yang melanda Tanjung Lesung, Banten, 22 Desember tahun 2018 lalu. Saat petaka itu terjadi, Seventeen sedang manggung di pinggir pantai.
Hampir delapan bulan sejak kejadian tersebut, sebuah fakta baru terungkap. Ada pungli atau pungutan liar yang dibebankan pada pihak Seventeen untuk mengurus para korban tsunami yang meninggal.
Saat dihubungi langsung oleh VIVA, Rabu 7 Agustus 2019, pihak manajemen Seventeen, Herman Andrew Bong menjelaskan awalnya ia tidak mengetahui bahwa sebenarnya perawatan jenazah korban tsunami itu gratis. Maka ketika disuruh membayar dana sebesar jutaan rupiah untuk perawatan jenazah, pihak Seventeen tidak mempermasalahkannya.
Herman bercerita bahwa setibanya di rumah sakit pada waktu akan membawa jenazah di bulan Desember lalu, dia kemudian dibawa ke dalam sebuah ruangan. Di situ dijelaskan beberapa prosedur perawatan dan juga biaya yang tidak sedikit. Pihak Seventeen pun menyetujuinya dengan harapan jenazah bisa cepat diurus dan dibawa pulang.
“Tentang pungli perawatan jenazah, awalnya kita dari management mengira perawatan jenazah itu adalah biaya administrasi yang memang resmi harus kita bayar kepada pihak rumah sakit. Kami tidak tahu apabila perawatan jenazah korban bencana alam itu gratis,” kata Herman kepada VIVA.
Herman juga menambahkan bahwa dana pungli itu dibayarkan semuanya kepada pihak rumah sakit. Ia juga mengklarifikasi bahwa pihak yang mengevakuasi jenazah di tempat kejadian tsunami tidak meminta uang sama sekali. Jadi memang murni kejadian pungli itu terjadi di rumah sakit.
Tidak tanggung-tanggung, untuk biaya perawatan jenazah yang dikeluarkan Herman mencapai angka Rp21 juta, dengan sebagian rincian ditagih sebesar Rp7,3 juta dan Rp3,2 juta, untuk jenazah Windu Andi dan Dylan Sahara, yang datang pada 24 Desember 2019. Biaya itu juga sudah termasuk untuk peti jenazah.
“Total biaya yang kami keluarkan sekitar Rp21 juta. Peti mati mereka uangkan juga karena memang kami butuh beberapa peti jenazah,” tutur Herman.
Karena kasus ini, tiga orang dijadikan terdakwa dalam kasus pungli korban tsunami di RSDP Serang. Mereka adalah Tb Fathullah, Budiyanto, dan Indra Maulana. Ketiganya didakwa telah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana Pasal 35 ayat 2 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tipikor. Terdakwa telah melakukan pungli kepada korban jenazah tsunami sebesar Rp59,9 juta. (nda)