Keputusan Nunung Direhabilitasi atau Tidak Bakal Diumumkan Besok

Nunung.
Sumber :
  • Instagram/@Nungers63.id

VIVA – Permintaan keluarga yang berharap Nunung direhabilitasi akan diputuskan dalam waktu dekat. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa hasil assessment kasus narkoba Nunung Srimulat sudah keluar dan diterima oleh tim penyidik di Polda Metro Jaya.

Tegaskan Raffi Ahmad Tak Minta Apa-apa Usai Bantu Buka Rumah Makan, Nunung: Cuma-cuma Buat Aku

Keluarnya assessment tersebut menjadi salah satu pertimbangan apakah layang Nunung direhabilitasi. Saat dihubungi, Calvijn mengungkapkan bahwa hasil assessment Nunung akan diumumkan pada saat konferensi pers, pada Rabu, 7 Agustus 2019.

"Hasil assessment sudah diterima penyidik. Besok saat konpers akan disampaikan ya," kata Calvijn melalui pesan singkat, Selasa, 6 Agustus 2019.

Terpopuler: Duka Nunung Diceraikan via Pesan Singkat, Baim Wong Sebut Dimas Seto Bukan Orang Ketiga

Sekedar informasi, dari hasil assessment tersebut nantinya akan diketahui nasib hukuman yang akan diterima oleh Nunung, apakah akan direhabilitasi ataukah justru dipenjara. Pihak keluarga besar Nunung sendiri berharap bahwa Nunung direhabilitasi.

“Saya dan keluarga berdoa supaya mama bisa direhabilitasi. Inginnya mama direhab,” kata Bagus anak laki-laki Nunung, beberapa waktu yang lalu.

Alhamdulillah! Nunung Sembuh dari Kanker, Begini Cara Dia Jaga Pola Hidup Sehat

Seperti yang sudah diketahui, Nunung bersama sang suami digerebek karena kasus narkoba pada Jumat siang, 19 Juli 2019. Nunung digerebek di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari penggerebekan tersebut, ditemukan sabu-sabu seberat 0,36 gram. Tempat kejadian perkara berlangsung di rumah pribadi Nunung dan sang suami. Sampai-sampai toilet yang berada di kamar mandi rumah tersebut pun pecah karena Nunung mengaku telah membuang sebagian sabu yang dimilikinya ke dalam toilet tersebut.

Atas perbuatannya, Nunung dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

Sebelumnya ada beberapa nama artis yang telah dijerat pasal Narkoba karena tertangkap tangan mengkonsumsi barang haram. Beberapa di antaranya berakhir dengan keputusan rehabilitasi. Di antaranya adalah anak raja dangdut Rhoma Irama. Selain Nunung, artis muda Jefri Nichol juga telah meminta untuk direhabilitasi.

Namun dengan hasil assessment yang sudah keluar itu, keluarga sangat berharap Nunung bisa direhabilitasi. (zho)

Nunung, komedian

Komedian Nunung Ungkap Kesedihan Yati Pesek yang Menahan Sakit Hati Usai Diolok Gus Miftah

Gus Miftah melontarkan ucapan yang dinilai merendahkan dan menghina sosok Yati Pesek sebagai seorang seniman.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024