Pemasok Narkoba ke Jefri Nichol Diciduk, Ternyata Seorang Dokter
- VIVA/Aiz Budhi
VIVA – Pihak kepolisian telah menangkap pemasok narkoba ke Jefri Nichol. Ada dua tersangka pemasok ganja yang menjerat aktor Jefri Nichol, mereka berinisial HR dan AK.
HR ditangkap sekitar tiga hari yang lalu. Sedangkan AK ditangkap kemarin, Rabu, 31 Agustus 2019.
Kombes. Pol. Indra Jafar selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan menjelaskan bahwa ada hubungan pertemanan antara HR dengan tersangka Robby Ertanto (RE). Keduanya berteman saat duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Beberapa hari lalu, kami berhasil menangkap dua orang dengan inisial HR dan AK. Tiga hari lalu, kita tangkap HR, dua hari berikutnya kita tangkap AK. HR ada hubungan dengan RE. kedua orang ini punya latar belakang senior-junior di SMP, jadi mereka berteman,” ucap Indra di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2019.
Tersangka HR yang berprofesi sebagai dokter ditangkap di kawasan Cipaganti, Bandung, Jawa Barat. Dari penangkapan tersebut, diperoleh barang bukti ganja seberat 106,3 gram. Barang haram itu disimpan di dalam koper.
“HR kita tangkap di Bandung, (di) salah satu mess di Cipaganti. Di sana kita temukan barang bukti ganja masih berupa batang dengan berat 106,3 gram. Ditemukan di koper milik bersangkutan,” kata Indra.
Setelah HR, kemudian ditangkap AK yang berprofesi sebagai penata busana. AK ditangkap di Tangerang, dengan barang bukti ganja seberat 98 gram.
“Setelah itu, kita tangkap inisial AK yang kita tangkap di Tangerang. Barang bukti kita temukan 98 gram,” kata Indra.
Sementara itu, bintang Dear Nathan tersebut mendapat ganja dari Robby Ertanto. Sedangkan Robby dapat ganja dari tersangka HR. HR kemudian mendapat ganja dari AK. Saat ini polisi sedang berusaha menangkap tersangka berinisial D, yang memberi narkoba kepada AK.
“AK yang mengantar barang tersebut kepada HR. AK dapat sumber dari inisial D yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). RE mengirim uang ke HR, HR ngirim uang ke AK, AK ke inisial D,” tutur Indra.
Tersangka HR dan AK dijeratan pasal 114 ayat 1 Undang-undang (UU) Narkotika, kemudian disubsiderkan pasal 111 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.