Jenguk Jefri Nichol, Ganindra Bimo: Semua Orang Pasti Buat Kesalahan

Ganindra Bimo baju hitam
Sumber :
  • VIVA/ Wahyu Firmansyah

VIVA – Aktor Jefri Nichol hingga kini masih harus mendekam di tahanan akibat kasus narkoba yang membelitnya. Silih berganti rekan juga keluarga Jefri datang menjenguk. Bahkan para rekan artis juga saling berdatangan untuk menanyakan kabar terkini Jefri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

Setelah Joe Taslim, Yayan Ruhiyan, Tatjana Saphira, dan Tanta Ginting, kini giliran Ganindra Bimo, Andrea Dian dan Olga Lidya yang menjenguk aktor usia 20 tahun itu.

Bimo mengatakan jika saat ini kondisi Jefri sangat baik, namun ia mengaku tidak bisa bicara banyak, ia hanya memastikan kondisi Jefri baik-baik saja.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

"Baik baik, semua baik. Robby baik, Jefri juga baik. Doain aja yang terbaik buat dua-duanya. Kita enggak bisa ngomong banyak tapi kondisinya semua sehat," ujar Bimo di Polres Jakarta Selatan,  Rabu, 31 Juli 2019.

Bimo, Andrea Dian dan Olga Lidya meyakini jika ini merupakan skenario Tuhan yang harus dijalani Jefri Nichol. Ketiganya merasa Jefri merupakan lelaki yang baik tetapi semua makhluk pasti memiliki kesalahan.

Presiden Filipina Bilang Mary Jane Bebas, Ditjen Pas: Masih Ada di Lapas Yogyakarta

"Jefri ucapkan maaf untuk fans, tapi doakan saja yang terbaik buat Jefri dan Robby. Semua orang pasti buat kesalahan, semua makhluk hidup pasti buat kesalahan, kekhilafan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap Polres Jakarta Selatan karena kasus narkoba. Jefri ditangkap saat sedang berjalan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 22 Juli 2019, sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari penggeledahan petugas, Jefri diketahui tengah membawa kertas papir, saat kepolisian menanyakan perihal kertas papir Jefri terlihat gugup. Dari situ, polisi pun semakin curiga dengan sifatnya itu.

Dari hasil pemeriksaan selanjutnya, ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat 6,01 gram yang disimpan di lemari es. Dengan kepemilikan ganja itu Jefri Nichol telah resmi ditetapkan menjadi tersangka. Ia dikenakan pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto berencana mengubah Kampung Ambon, di Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakbar, bersih dari stigma sarang Narkoba.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024