Ini yang Bikin Nunung Lebih Legowo Hidup di Penjara
- VIVA / Foe Peace
VIVA – Saat ini komedian ternama Nunung harus mendekam di dalam penjara setelah tertangkap mengonsumsi narkoba. Mendekam di balik jeruji besi, tentu saja segala macam pekerjaan yang dilakoni Nunung jadi terhenti. Hal itu ternyata jadi beban pikiran Nunung, terlebih lagi ia merupakan tulang punggung keluarga.
“Mama tuh, orangnya gimana ya, bahkan kondisi seperti sekarang ini, mama sedang di dalam, mama itu memikirkan anak angkatnya, keluarganya, nenekku, kakak adiknya, semuanya dipikirin. Mama tuh sampai, dengan kondisi yang sekarang ini tuh sampai mikirin orang di luar gitu,” ucap Bagus Permadi, anak laki-laki Nunung di Tendean, Selasa 30 Juli 2019.
Bagus menambahkan bahwa memang sudah menjadi sifat ibunya yang selalu memberi kebaikan kepada keluarga besarnya. Maka ketika berada di dalam penjara pun, ia tetap memikirkan nasib keluarga besarnya.
Namun banyaknya pikiran dan kesedihan Nunung selama di dalam penjara, mampu sedikit terlupakan dengan kehadiran cucu. Bagus mengatakan bahwa ibunya sudah mulai sabar dan bahagia, salah satunya karena selalu bertemu dengan cucunya.
“Selama di dalam, Alhamdulillah mama sudah, yaa kalau dibilang bahagia enggak ya. Mungkin lebih bisa tersenyum, lebih bisa legowo. Karena ternyata sudah bisa ketemu sama cucunya, itu saja sih.
Tidak bisa dipungkiri, melihat Nunung bermain dengan cucu-cucunya di dalam penjara membuat Bagus merasa sangat sedih. Bagus selalu menahan tangis ketika melihat Nunung bermain dengan anaknya di dalam penjara.
“Aku sedih lah liatnya. Karena biasanya kan mama sama adik yang paling kecil, sama cucu-cucunya main di kamar kan. Ini biasanya di kamar, di ruangan yang kasurnya tebal, sekarang di kasur tipis gitu. Dalam hati tuh pengin nangis,” tutur Bagus.
Nunung diciduk di kediamannya di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2019, sekira pukul 13.15 WIB. Nunung tak sendiri saat ditangkap polisi. Dia diamankan bersama suaminya, July Iyan Sambiran. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara