Sejak Ditahan, Jefri Nichol Enggak Pernah Sakau
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Jefri Nichol ditangkap polisi karena kasus narkoba. Jefri ditangkap pada hari Senin, 22 Juli 2019, sekitar pukul 23.30 WIB, di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti ganja seberat 6,01 gram.
Tidak lama setelah Jefri ditangkap, sutradara Robby Ertanto juga ikut diamankan. Diketahui, Jefri dan Robby berteman baik karena terlibat proyek film The Exocet. Jefri Nichol bertindak sebagai aktor utama, sementara Robby Ertanto adalah sutradaranya.
Ketika berada di dalam penjara pun, Jefri dan Robby ditempatkan di dalam satu sel yang sama. Informasi itu diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Indra Jafar .
“Iya (satu sel bersama Jefri dan Robby),” kata Indra Jafar di Polres Jakarta Selatan, Senin, 29 Juli 2019.
Kurang lebih sudah satu minggu berada di dalam penjara, Indra Jafar menjelaskan bahwa Jefri dan Robby tidak pernah mengalami sakau. Tim kesehatan pun akan selalu siap memantau para tahanan di Polres Jakarta Selatan.
“Enggak (sakau). Sementara baik-baik saja. Tentunya kan dalam penahanan itu apabila ada yang kurang sehat pasti sudah ada kedokteran kita yang selalu memantau. Tapi sejauh ini baik-baik saja,” ucap Indra.
Indra menambahkan bahwa hasil dari pengembangan penyelidikan, Jefri dan Robby ternyata sempat menggunakan ganja bersama-sama.
“Ya ini masih kita kembangkan karena memang sempat bersama-sama menggunakan dan ini akan kita kembangkan terus,” ujarnya.
Untuk saat ini, pihak kepolisian sedang fokus mengejar pemasok barang haram tersebut hingga bisa sampai ke tangan Jefri Nichol. Aktor berusia 20 tahun itu dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika. Jefri Nichol diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dengan denda Rp8 miliar. (ase)