Sutradara Robby Ertanto Jadi Tersangka Kasus Ganja dan Resmi Ditahan
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Sutradara Robby Ertanto ditangkap polisi pada Selasa, 23 Juli 2019 pukul 08.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 15 gram ganja di rumahnya, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Robby diketahui sempat menggunakan narkoba jenis ganja bersama dengan Jefri Nichol yang telah ditangkap terlebih dahulu.
"JN ini pernah menggunakan narkoba jenis ganja bersama rekannya, rekannya inilah kami menyampaikan, kami melakukan penangkapan lagi, jam 8 pagi. Diakui bahwa benar, inisial RE pernah menggunakan narkoba ganja dengan JN di rumah. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barbuk jenis ganja 15 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2019.
Keadaan Robby usai ditangkap pun dalam keadaan baik. Ia juga berlaku baik dan kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Keadaan baik-baik saja, kondisi fisik baik, kami memperlakukan dengan baik, RE kooperatif memberi keterangannya dan membenarkan hasil interview JN," ujarnya lagi.
Dari keterangannya, Robby disebut masih pengguna pemula dan belum lama ini menggunakan ganja. Ia mengklaim, baru menggunakan narkotika itu bulan Maret 2019.
"Menurut pengakuan RE dia juga pemula menggunakan ganja. Awalnya bulan Maret lah 2019," katanya.
Dengan barang bukti tersebut, Robby telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya sudah (tersangka). Iya sudah resmi ditahan," pungkasnya.
Robby Ertanto dikenakan pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (row)